Berita

Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Penyelidikan

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, kembali dilanjutkan, Selasa (02/07/2024).

Tim hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, dalam jawabannya sebagai agenda sidang, memastikan seluruh proses penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur penyelidikan.

Setelah sehari sebelumnya agenda pembacaan gugatan, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, kembali dilanjutkan, hari ini, Selasa (02/07/2024).

Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar selaku termohon atas pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya.

Tim hukum Polda Jabar yang digawangi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar,  Kombes Pol. Nurhadi Handayani, memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur penyelidikan.

“Bahwa termohon (Polda Jabar) menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar tim hukum dari Polda Jabar saat membacakan jawabannya atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Tim hukum Polda Jabar menilai, gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang telah dibacakan dalam sidang praperadilan, sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

“Apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak, memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan tersebut, hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dibacakan pemohon dalam gugatannya,” ungkap Nurhadi yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

Dua Alat Bukti

Dalam penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, dipastikan sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah mengeluarkan surat tugas penangkapan tertanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 27 Mei 2024.

Tim hukum Polda Jabar juga menyatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sebelumnya dalam kasus tersebut, dan sudah melakukan gelar perkara.

Penyidik juga telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun lalu.

Tim hukum Polda Jabar menjelaskan, termohon (Polda Jabar) telah melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan, pada Selasa 21 Mei 2024. Setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI8) Nomor 35 Tahun 2014, tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana.

Editor

Recent Posts

BNPB: Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Daerah, Waspadai Puncak Musim Kemarau

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…

9 menit ago

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-75, Simbol Semangat Bangkit, Maju, dan Sejahtera

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…

16 menit ago

Bupati Sumedang Ajak Warga Meriahkan Jalan Sehat Jatigede 10K, Digelar 20 September 2025

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dan memeriahkan…

21 menit ago

Insiden Free Runners, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang…

36 menit ago

Wamenpora Taufik Hidayat Harap BAJC 2025 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Nasional

SOLO - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, hadir langsung…

38 menit ago

Ganda Putra Indonesia Juarai China Open 2025

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…

13 jam ago

This website uses cookies.