Para terdakwa sindikat perdagangan bayi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Kasus perdagangan bayi dari Bandung, Jawa Barat, ke Singapura yang sudah bergulir di Pengadilan, sudah memasuki sidang putusan. Dari 19 terdakwa yang dihadirkan sebagai ‘pesakitan’, otak sindikatnya divonis tujuh tahun penjara.
Sidang putusan kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/07/202). Sidang putusan yang menghadirkan 19 terdakwa sebagai ‘pesakitan’, dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, yang disebut sebagai otak dari sindikat perdagangan bayi, tujuh tahun kurunhan penjara. Pria berusia 70 tahun tersebut, dinyatakan terbukti telah melakukan perekrutan dan menampung bayi, sekaligus berperan dalam pengiriman bayi ke luar negeri, yakni ke Singapura.
Terdakwa lainnya, Astri Fitrinika alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah, dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam perekrutan dan penampungan bayi. Astri dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama enam tahun dan tujuh bulan.
“Setelah mendengar tuntutan pidana, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, menyatakan, terdakwa Astri Fitrinika alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, saat membacakan amar putusannya.
Majelis juga menegaskan, peran Astri dalam jaringan tersebut, tidak hanya sebagai perekrut, tetapi juga ikut dalam proses penampungan bayi sebelum dikirim ke luar negeri, ke Singapura. Vonis yang dijatuhkan terhadap Lili dan Astri dan Lili lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kedua terdakwa dihukum pidana sepuluh tahun penjara.
Kedua terdakwa, baik Lili maun Astri memilih menerima putusan yanh dijatuhkan Majelis Hakim, dengan tidak mengajukan upaya banding.
Sementara itu, terdakwa Lai Siu Ha, yang dijerat memberikan keterangan palsu dalam pengurusan berbagai dokumen akta kelahiran, kartu keluarga, paspor bayi-bayi yang dikirim dan dijual ke Singapura dengan modus adopsi, dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun tujuh bulan penjara.
Terdakwa Sjaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya pria dari 19 terdakwa berperan sebagai perantara dalam perdagangan bayi, dan istrinya, Elin Marlina, dijatuhi hukuman pidana enam tahun tujuh bulan penjara.
Sementara itu, 12 wanita berperan sebagai pengasuh bayi-bayi yang diperdagangkan, atau “ibu palsu”, masing-masing dijatuhi hukuman pidana tiga tahun empat bulan penjara, termasuk Mariani dan Yenti, sebagai broker, atau perantara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terdakwa dihukum pidana lima tahun penjara
Kasus perdagangan bayi terbongmar setelah laporan orangtua di Bandung, yang mengaku bayinya diambil tanpa pembayaran sesuai kesepakatan yang dijanjikan oleh sindikat. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polda Jawa Barat, hingga berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi terorganisasi dan melibatkan banyak pihak dengan memiliki peran berbeda-beda.
Dalam persidangan terungkap, sindikat perdagangan bayi ke Singapura, menjalankan operasi kejahatannya secara sistematis memanfaatkan berbagai celah, termasuk media sosial. Anggota sindikat mencari ibu hamil yang berniat menyerahkan bayinya, terutama melalui platform seperti Facebook dengan modus adopsi anak.
Ibu hamil dijanjikan bahwa bayi akan dirawat dengan baik, bahkan ada bayi yang sudah “dipesan” sejak masih dalam kandungan. Setiap bayi dihargai Rp 10.juta hingga Rp.16 juta, namun sering kali ibu hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut
Setelah bayi diperoleh, sindikat membawa mereka ke sejumlah lokasi penampungan di berbagai kota, mulai Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Di tempat tersebut, bayi dirawat oleh pengasuh yang digaji oleh otak sindikat. Tahapan berikutnya, memalsukan dokumen bayi, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor bayi dan orangtua palsu selaku pengantar.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, bayi dikirim ke Singapura. Para pelaku yang bertugas sebagai pengantar berpura-pura menjadi orangtua kandung bayi untuk mengelabui petugas.
SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang mengumumkan pengunduran diri dari lembaga…
Dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurut Mensesneg, rencana tersebut merupakan langkah strategis…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memastikan setiap sumber daya strategis negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
Perpustakaan Ranggawarsita berawal dari inisiatif untuk menghimpun kembali berbagai publikasi kebudayaan yang selama puluhan tahun…
This website uses cookies.