• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

Editor
Rabu, 22 Juli 2026 - 10:29
Para terdakwa sindikat perdagangan bayi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Para terdakwa sindikat perdagangan bayi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus perdagangan bayi dari Bandung, Jawa Barat, ke Singapura yang sudah bergulir di Pengadilan, sudah memasuki sidang putusan. Dari 19 terdakwa yang dihadirkan sebagai ‘pesakitan’, otak sindikatnya divonis tujuh tahun penjara.

Sidang putusan kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/07/202). Sidang putusan yang menghadirkan 19 terdakwa sebagai ‘pesakitan’, dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bertemu Dubes AS, Ini yang Dibahas

Karhutla di Kalimantan, BMKG: OMC Buahkan Hasil

Warga Rusunawa Latihan Hadapi Potensi Gempa Lembang

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, yang disebut sebagai otak dari sindikat perdagangan bayi, tujuh tahun kurunhan penjara. Pria berusia 70 tahun tersebut, dinyatakan terbukti telah melakukan perekrutan dan menampung bayi, sekaligus berperan dalam pengiriman bayi ke luar negeri, yakni ke Singapura.

Terdakwa lainnya, Astri Fitrinika alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah, dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam perekrutan dan penampungan bayi. Astri dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama enam tahun dan tujuh bulan.

“Setelah mendengar tuntutan pidana, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, menyatakan, terdakwa Astri Fitrinika alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, saat membacakan amar putusannya.

Majelis juga menegaskan, peran Astri dalam jaringan tersebut, tidak hanya sebagai perekrut, tetapi juga ikut dalam proses penampungan bayi sebelum dikirim ke luar negeri, ke Singapura. Vonis yang dijatuhkan terhadap Lili dan Astri dan Lili lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kedua terdakwa dihukum pidana sepuluh tahun penjara.

Kedua terdakwa, baik Lili maun Astri memilih menerima putusan yanh dijatuhkan Majelis Hakim, dengan tidak mengajukan upaya banding.

Sementara itu, terdakwa Lai Siu Ha, yang dijerat memberikan keterangan palsu dalam pengurusan berbagai dokumen akta kelahiran, kartu keluarga, paspor bayi-bayi yang dikirim dan dijual ke Singapura dengan modus adopsi, dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun tujuh bulan penjara.

Terdakwa Sjaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya pria dari 19 terdakwa berperan sebagai perantara dalam perdagangan bayi, dan istrinya, Elin Marlina, dijatuhi hukuman pidana enam tahun tujuh bulan penjara.

Sementara itu, 12 wanita berperan sebagai pengasuh bayi-bayi yang diperdagangkan, atau “ibu palsu”, masing-masing dijatuhi hukuman pidana tiga tahun empat bulan penjara, termasuk Mariani dan Yenti, sebagai broker, atau perantara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terdakwa dihukum pidana lima tahun penjara

Kasus perdagangan bayi terbongmar setelah laporan orangtua di Bandung, yang mengaku bayinya diambil tanpa pembayaran sesuai kesepakatan yang dijanjikan oleh sindikat. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polda Jawa Barat, hingga berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi terorganisasi dan melibatkan banyak pihak dengan memiliki peran berbeda-beda.

Dalam persidangan terungkap, sindikat perdagangan bayi ke Singapura, menjalankan operasi kejahatannya secara sistematis memanfaatkan berbagai celah, termasuk media sosial. Anggota sindikat mencari ibu hamil yang berniat menyerahkan bayinya, terutama melalui platform seperti Facebook dengan modus adopsi anak.

Ibu hamil dijanjikan bahwa bayi akan dirawat dengan baik, bahkan ada bayi yang sudah “dipesan” sejak masih dalam kandungan. Setiap bayi dihargai Rp 10.juta hingga Rp.16 juta, namun sering kali ibu hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut

Setelah bayi diperoleh, sindikat membawa mereka ke sejumlah lokasi penampungan di berbagai kota, mulai Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Di tempat tersebut, bayi dirawat oleh pengasuh yang digaji oleh otak sindikat. Tahapan berikutnya, memalsukan dokumen bayi, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor bayi dan orangtua palsu selaku pengantar.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, bayi dikirim ke Singapura. Para pelaku yang bertugas sebagai pengantar berpura-pura menjadi orangtua kandung bayi untuk mengelabui petugas.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratSidang Putusan 19 Terdakwa Kasus Perdagangan Bayi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu sore (05/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertemu Dubes AS, Ini yang Dibahas

Editor
6 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim (Chargé...

Karhutla di Kalimantan.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla di Kalimantan, BMKG: OMC Buahkan Hasil

Editor
6 September 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengoptimalkan dukungan analisis cuaca dan pemantauan dinamika atmosfer untuk menyukseskan Operasi Modifikasi...

Warga rusunawa Cingised Arcamanik latihan menghadapi bencana termasuk potensi gempa Lembang.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Rusunawa Latihan Hadapi Potensi Gempa Lembang

Editor
6 September 2026

BANDUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung menggelar kegiatan simulasi evakuasi mandiri di kawasan Rumah Susun Sewa Sederhana...

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.