SATUJABAR, JAKARTA — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro dan empat anggota Polri lainnya, mulai digelar. AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri, sedangkan AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama delapan tahun.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro, dan empat anggota Polri lainnya, digelar Bidang Profesi dan Pengamanan BidPropam) Polda Metro Jaya, Jum’at (07/02/2025).
Sidang etik telah menjatuhkan sanksi terhadap empat terduga pelanggar, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan penggantinya, AKBP Gogo Galesung, mantan Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kepala Sub-Unit Reserse Mobil (Kasubnit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
“Hasil sidang etik, dari lima orang (terduga pelanggar), sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hirmat) 2 orang,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya pada Jumat (07/02/2025).
Anam menyebutkan, dua anggota Polri yang disanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria.
“AKBP B (Bintoro) sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan AKP Z (Zakaria) juga PTDH,” sebut Anam.
Anam menambahkan, AKBP Gogo Galesung, sebagai mantan Kasatreskrrim Polres Metro Jakarta Selatan, pengganti AKBP Bintoro, dan Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama tahun. Sementara AKP Mariana, Mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sanksinya belum diputuskan
“AKBP GG (Gogo Galesung) dan Ipda ND (Novian Dimas), sanksi demosi selama delapan tahun, dan tetap di-patsus (penempatan khusus) 20 hari, demosi tidak boleh ditaruh, atau ditempatkan di penegakkan hukum reserse,” kata Anam.
Anam mengatakan, terhadap putusan sanksi demosi dan PTDH dalam sidang etik sebagai pelanggaran etik berat, mereka mengajukan upaya banding.
Anam mengungkapkan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, dijatuhkan sanksi PTDH, alias dipecat sebagai anggota Polri, setelah dinyatakan terbukti memiliki kontribusi penting dalam rangkaian pemerasan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Dia (AKP Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama (AKBP Bintoro) ke pejabat baru (AKBP Gogo Galesung), sehingga rangkaian peristiwa (pemerasan) dari awal sampai akhir, mengetahuinya. Dia juga tahu bagaimana tata kelola dari aliran uang tersebut,” ungkap Anam.
Sebelumnya telah disampaikan, angota Polri terduga pelanggar yang telah dikenakan penempatan khusus (patsus) di BidPropram Polda Metro Jaya, berjumlah empat orang. Perkembangan terbaru bertambah satu orang, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial M, sehingga menjadi lima anggota Polri.
“Jumlah terduga pelanggar lima anggota, yang akan disidangkan. Empat yang telah di-patsus (penempatan khusus), dan satu orang lagi tidak di-patsus, saudari M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (03/02/2025).
Empat terduga pelanggar, yang dikenakan penempatan khusus, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G (AKBP Gogo Galesung/pengganti AKBP Bintoro), Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial ND.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, dan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat. Tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran secara prosedural, dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan anggota Polri.
Dugaan pemerasan terjadi saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangani kasus pembunuhan melibatkan dua orang remaja berinisial AN (16) dan BH (17). korbannya satu dari dua wanita tewas diduga over dosis, setelah dicekoki narkoba, lalu disetubuhi oleh kedua tersangka.
Kasus kematian korban, dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, pada April 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial AN dan MB, salah satunya disebut anak pemilik Prodia.
Dalam perjalanan menangani kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga telah meminta uang hingga miliaran kepada bos Prodia, sebagai tawaran menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
AKBP Bintoro kemudian buka suara, membantah tuduhan telah melakukan pemerasan, dan menyebutnya fitnah.
Menurutnya, pihak tersangka atas nama AN, tidak terima perkara yang ditanganinya tetap berlanjut, kemudian memviralkan berita bohong tentang dirinya, telah melakukan pemerasan. Faktanya, semua yang dituduhkan adalah fitnah.
Bintoro mengatakan, pada saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dalam perkara yang ditanganinya, ditemukan obat-obatan terlarang berupa narkotika, dan juga senjata api. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimana AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.
Bintoro mengungkapkan, perkara dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan, dan segera disidangkan. Bintoro membantah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara pembunuhan yang ditanganinya.
AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro digugat bersama dua anggota Polri dan dua warga sipil, masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Gugatan perdata dilayangkan oleh dua orang, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Arif selaku tergugat satu, meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro cs. untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Arif juga mengajukan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro bersama empat orang tergugat lainnya, mengembalikan mobil dan sepeda motor mewah yang telah dijual. Hasil penjualan kendaraan mewah tersebut, sebelumnya disebutkan dijanjikan untuk menghentikan proses penyidikan kedua tergugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.(chd).
SATUJABAR, BOGOR -- Indonesia Police Watch (IPW) mengapreasiasi pengungkapan labolatorium terselubung, atau clandestine laboratory narkotika,…
SATUJABAR, BOGOR -- Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, telah memeriksa sepuluh orang…
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) dan the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral…
BANDUNG - Cadangan devisa Januari 2025 tercatat sebesar 156,1 miliar dolar AS, mengalami peningkatan dibandingkan…
Seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).…
Penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari. SATUJABAR, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi…
This website uses cookies.