• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siap-Siap Liburan! Ini Rincian Libur Nasional & Cuti Bersama 2026

Editor
Minggu, 21 September 2025 - 06:15
Liburan ke pantai tersembunyi

Liburan ke pantai (pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 19 September 2025.

SKB dengan nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 ini diterbitkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja secara efisien dan efektif, serta dalam rangka memberikan kepastian hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara hari cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tertulis dalam SKB tersebut.

Dalam SKB juga dijelaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga transportasi—diminta mengatur penugasan pegawai selama hari libur dan cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan para pegawai/karyawan/pekerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta, kecuali ditentukan lain oleh masing-masing organisasi. Cuti bersama untuk ASN diatur menurut regulasi pemerintah, sementara lembaga swasta menyerahkan pengaturannya kepada pimpinan masing-masing.

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 19 September 2025.

 

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H

3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional

14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H

31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila

16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI

25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal

 

Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2026

16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Idulfitri

15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Iduladha

24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

 

Dengan ditetapkannya SKB ini, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mulai merencanakan kegiatan, perjalanan, atau operasional kerja untuk tahun 2026 secara lebih terstruktur. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat tanpa mengganggu pelayanan publik.

Tags: cuti bersama 2026libur nasional 2026

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.