• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siap Disidangkan, Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ‘Resbob’ Sudah Lengkap

Editor
Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53
Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Berkas perkara kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, sudah dinyatakan lengkap, atau P-21. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, pada pekan depan.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat, berkas perkara kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dinyatakan lengkap, atau P-21. Penelitian dan pemeriksaan berkas perkara dilakukan enam jaksa yang ditunjuk Kejati Jawa Barat.

RelatedPosts

Meutya Hafid: Pemerintah Tidak Berhenti Perangi Judol

Daftar Menteri & Wakil Menteri Dilantik Presiden Prabowo 1 Oktober 2026

Penumpang Pesawat Domestik Jawa Barat Agustus 2026 Naik 2.558,27 Persen.

“Kami sampaikan, berkas perkara kasus ‘Resbob’ (ujaran kebencian) sudah P-21, atau dinyatakan lengkap, per tanggal 09 Januari 2026,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Jum’at (23/01/2026).

Nur Sricahya mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejati Jawa Barat akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti, atau tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, dijadwalkan pada pekan depan.

“Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, dijadwalkan pada pekan depan, tanggal 27 Januari 2026. Tersangka selanjutnya siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Nur Sricahya.

Nur Sricahya menambahkan, enam Jaksa yang telah ditunjuk, secepatnya akan merampungkan berkas dakwaan agar sidang bisa dijadwalkan untuk digelar. Tersangka ‘Resbob’ saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, diterima Kejati Jawa Barat, pada 06 Januari 2026. Kejati telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti, memeriksa, dan memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara dari Polda Jawa Barat.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, telah memeriksa delapan orang saksi tambahan, dan dua saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian perkara. Proses penahanan terhadap tersangka telah diperpanjang, sejak 05 Januari 2026 hingga berakhir 13 Februari 2026.

Tim Ditressiber Polda Jawa Barat menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, dan diduga telah direncanakannya berharap viral mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber mengantongi alat bukti yang cukup, dan berdasarkan hasil dari melakukan gelar perkara.

Tags: Ditressiber Polda Jawa Baratjawa baratKejati Jawa BaratMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratTersangka Ujaran Kebencian di Media Sosial

Related Posts

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026.(Foto: Humas Komdigi)

Meutya Hafid: Pemerintah Tidak Berhenti Perangi Judol

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya...

Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024–2029. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Daftar Menteri & Wakil Menteri Dilantik Presiden Prabowo 1 Oktober 2026

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode...

Penumpang transportasi udara di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penumpang Pesawat Domestik Jawa Barat Agustus 2026 Naik 2.558,27 Persen.

Editor
2 Oktober 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Agustus 2026 naik 2.558,27 persen dibandingkan dengan Juli 2026. Begitu juga...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan tetap hadir menjalankan tugas sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Bandung Tahun 2026 meskipun berada dalam kondisi sakit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dalam Kondisi Sakit, Wali Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan tetap hadir menjalankan tugas sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.

HUT ke-22 DPD RI, Senator Agita: Perkuat Peran DPD RI sebagai Jembatan Aspirasi Daerah

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA  – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 1 Oktober 2026, Anggota...

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Foto Istimewa/Youtube Setpres).

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Jenderal Suyudi Ario Seto sudah resmi dilantik menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi menyampaikan komitmennya, cepat merespons...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.