• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siap Disidangkan, Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ‘Resbob’ Sudah Lengkap

Editor
Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53
Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Berkas perkara kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, sudah dinyatakan lengkap, atau P-21. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, pada pekan depan.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat, berkas perkara kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dinyatakan lengkap, atau P-21. Penelitian dan pemeriksaan berkas perkara dilakukan enam jaksa yang ditunjuk Kejati Jawa Barat.

RelatedPosts

Pelajar di Karawang Ditemukan Tewas Usai Pamit Nobar Persib VS Persija

Penjualan Eceran April 2026 Turun 10% dari Maret 2026

Virus Hanta di Kapal Pesiar, Kemkes Tingkatkan Kewaspadaan

“Kami sampaikan, berkas perkara kasus ‘Resbob’ (ujaran kebencian) sudah P-21, atau dinyatakan lengkap, per tanggal 09 Januari 2026,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Jum’at (23/01/2026).

Nur Sricahya mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejati Jawa Barat akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti, atau tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, dijadwalkan pada pekan depan.

“Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, dijadwalkan pada pekan depan, tanggal 27 Januari 2026. Tersangka selanjutnya siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Nur Sricahya.

Nur Sricahya menambahkan, enam Jaksa yang telah ditunjuk, secepatnya akan merampungkan berkas dakwaan agar sidang bisa dijadwalkan untuk digelar. Tersangka ‘Resbob’ saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, diterima Kejati Jawa Barat, pada 06 Januari 2026. Kejati telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti, memeriksa, dan memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara dari Polda Jawa Barat.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, telah memeriksa delapan orang saksi tambahan, dan dua saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian perkara. Proses penahanan terhadap tersangka telah diperpanjang, sejak 05 Januari 2026 hingga berakhir 13 Februari 2026.

Tim Ditressiber Polda Jawa Barat menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, dan diduga telah direncanakannya berharap viral mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber mengantongi alat bukti yang cukup, dan berdasarkan hasil dari melakukan gelar perkara.

Tags: Ditressiber Polda Jawa Baratjawa baratKejati Jawa BaratMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratTersangka Ujaran Kebencian di Media Sosial

Related Posts

Jasad AF (15), pelajar yand ditemukan di bantaran Sungai Citarum di Dusun Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.(Foto:Istimewa).

Pelajar di Karawang Ditemukan Tewas Usai Pamit Nobar Persib VS Persija

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum. Korban sebelumnya pamit dari rumah untuk...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran April 2026 Turun 10% dari Maret 2026

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penjualan eceran April 2026 diprakirakan terjaga. Indeks Penjualan Riil (IPR) April 2026 diprakirakan sebesar 231,0 didorong tetap...

Virus Hanta, Hantavirus

Virus Hanta di Kapal Pesiar, Kemkes Tingkatkan Kewaspadaan

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Virus Hanta saat ini telah cukup perhatian publik luas akibat sebaran informasi yang cukup intensif di media...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 12/5/2026 Antam Rp 2.859.000 Per Gram

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 12/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.859.000 per gram...

Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kucing Kuwuk, satwa langka di Pulau Sumatra telah menjadi target perdagangan satwa langka di Indonesia. Aparat berwenang...

bank bjb,rekomendas saham Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at

Rekomendasi Saham Selasa 12 Mei 2026 Emiten Jawa Barat

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa 12 Mei 2026 emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go publik asal Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.