SATUJABAR, BANDUNG–Berkas perkara kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, sudah dinyatakan lengkap, atau P-21. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, pada pekan depan.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat, berkas perkara kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dinyatakan lengkap, atau P-21. Penelitian dan pemeriksaan berkas perkara dilakukan enam jaksa yang ditunjuk Kejati Jawa Barat.
“Kami sampaikan, berkas perkara kasus ‘Resbob’ (ujaran kebencian) sudah P-21, atau dinyatakan lengkap, per tanggal 09 Januari 2026,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Jum’at (23/01/2026).
Nur Sricahya mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejati Jawa Barat akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti, atau tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, dijadwalkan pada pekan depan.
“Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, dijadwalkan pada pekan depan, tanggal 27 Januari 2026. Tersangka selanjutnya siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Nur Sricahya.
Nur Sricahya menambahkan, enam Jaksa yang telah ditunjuk, secepatnya akan merampungkan berkas dakwaan agar sidang bisa dijadwalkan untuk digelar. Tersangka ‘Resbob’ saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, diterima Kejati Jawa Barat, pada 06 Januari 2026. Kejati telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti, memeriksa, dan memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara dari Polda Jawa Barat.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, telah memeriksa delapan orang saksi tambahan, dan dua saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian perkara. Proses penahanan terhadap tersangka telah diperpanjang, sejak 05 Januari 2026 hingga berakhir 13 Februari 2026.
Tim Ditressiber Polda Jawa Barat menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, dan diduga telah direncanakannya berharap viral mengincar uang di media sosial.
Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber mengantongi alat bukti yang cukup, dan berdasarkan hasil dari melakukan gelar perkara.







