Berita

Sepeda Listrik Kian Marak, Ketahui Aturan Penggunaannya

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda listrik, tren penggunaannya di tengah masyarakat makin masif. Kepraktisan, efisiensi biaya, dan kepedulian terhadap lingkungan menjadikan kendaraan ini pilihan favorit, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, seiring dengan peningkatannya, muncul tantangan baru terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, terutama ketika sepeda listrik mulai banyak digunakan di jalan raya yang berbaur dengan kendaraan bermotor konvensional.

Fenomena ini membutuhkan pemahaman dan kedisiplinan dari masyarakat. Penting untuk disadari bahwa kendaraan ini memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan sepeda motor listrik. Aturan ini tidak dibuat untuk membatasi mobilitas, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Landasan Hukum Penggunaan

Secara hukum, panduan dan aturan main mengenai sepeda listrik telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan dikategorikan sebagai “kendaraan tertentu”, yang artinya memiliki batasan operasional yang ketat, khususnya terkait area penggunaan.

Aturan dan Tata Cara Penggunaan yang Benar

Untuk menjawab tren masa kini dengan tetap mengedepankan keamanan, berikut adalah syarat dan tata cara penggunaannya yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku:

  1. Area Operasional Terbatas (Bukan untuk Jalan Raya Utama)

Ini adalah poin yang paling sering disalahpahami. Sepeda listrik tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya yang bercampur dengan arus lalu lintas kendaraan bermotor umum tanpa adanya lajur khusus.

Berdasarkan aturan, kendaraan ini hanya boleh dioperasikan pada:

Lajur khusus sepeda.

Kawasan tertentu, seperti: area permukiman/kompleks perumahan, area bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai kendaraan pengumpan (feeder), dan area perkantoran.

BACA JUGA: WHO Tetapkan Ebola ‘Darurat Kesehatan Global’, Ini Penjelasan Kemenkes

  1. Batas Kecepatan Maksimal

Kecepatan maksimal sepeda listrik yang diizinkan adalah 25 km/jam. Pengguna atau pihak manapun dilarang keras memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan melebihi batas ketentuan ini, karena sangat berisiko memicu kecelakaan fatal.

  1. Syarat Usia Pengendara

Pengendara diwajibkan berusia minimal 12 tahun. Selain itu, bagi pengendara yang berusia 12 hingga 15 tahun, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan orang dewasa. Orang tua diimbau untuk lebih bijak dan tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik ke jalan raya terbuka.

  1. Kewajiban Menggunakan Helm

Sama halnya dengan pengguna sepeda motor, pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm pelindung yang berstandar untuk menjaga keselamatan kepala apabila terjadi benturan atau insiden yang tidak diinginkan.

  1. Standar Keselamatan Kendaraan

Sebuah sepeda listrik yang layak jalan harus dilengkapi dengan komponen keselamatan standar, meliputi:

Sistem pengereman yang berfungsi dengan baik.

Lampu utama dan lampu belakang (reflektor) untuk visibilitas, terutama di malam hari.

Klakson atau bel.

SIMAK JUGA: Follow TikTok Satujabar.com

  1. Tidak Membawa Penumpang (Kecuali Memiliki Jok Khusus)

Sepeda listrik dilarang digunakan untuk berboncengan, kecuali kendaraan tersebut sejak awal didesain dan dilengkapi dengan tempat duduk penumpang tambahan di bagian belakang.

Kehadirannya adalah bagian dari transisi menuju mobilitas hijau yang patut didukung. Meski demikian, keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama. Mengendarai sepeda listrik di jalan raya utama tanpa pengamanan dan di luar lajur khusus merupakan pelanggaran terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Korlantas Polri mengajak masyarakat bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Edukasi dari lingkungan keluarga sangat penting, khususnya bagi para orang tua, untuk terus mengawasi penggunaannya oleh anak-anak. Ketertiban kita hari ini adalah jaminan keselamatan lalu lintas di masa depan.

Sumber: Korlantas Polri

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 4/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

33 menit ago

Museum KAA Dikunjungi 35.000 Orang

SATUJABAR, BANDUNG - Museum KAA atau Konferensi Asia-Afrika terus menjadi salah satu destinasi wisata sejarah…

42 menit ago

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Taekwondo, Farhan: Kota Bandung Lumbung Atlet Berprestasi

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pembinaan olahraga nasional.…

47 menit ago

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan…

53 menit ago

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

SEMARANG – Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini…

1 jam ago

Bhinneka Run 2026 Libatkan Atlet Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Bhinneka Run 2026 resmi digelar di Plaza Keong Mas, Taman Mini Indonesia…

1 jam ago

This website uses cookies.