Berita

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Ditangkap Produksi Narkoba Cair

SATUJABAR, MAJALENGKA–Modus baru peredaran narkoba diungkap Polres Majalengka, Jawa Barat. Modus baru tersebut, dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, atau tembakau gorilla, dan mengemasnya dalam botol spray berbagai ukuran, untuk diedarkan.

Ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Majalengka, berinisial SM, berusia 45 tahun. Penangkapan SM atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba, dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, dan mengemasnya dalam botor spray berbagai ukuran, untuk diedarkan.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, terungkapnya modus baru peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukumnya, hasil proses penyelidikan Tim Satresnarkoba. Cairan golongan narkotika tersebut, mengandung zat MDMB-4EN-PINACA, dikemas dan diedarkan oleh tersangka menyerupai cairan biasa, agar tidak mudah dicurigai.

“Ini peredaran narkoba modus baru. Cairan narkotika dikemas dan diedarkan dalam botol spray, berukuran 2 ml hingga 20 ml, agar tidak mudah dicurigai,” ujar Rita dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Selasa (19/05/2026).

Rita mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (03/05/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan peralatan produksi narkoba.

“Kami temukan peralatan untuk memproduksi narkoba di rumah tersangka. Jadi, tersangka membuat dan meracik sendiri secara mandiri di rumahnya, sebelum narkoba tersebut diedarkan,” kata Rita.

Rita menjelaskan, pengungkapan produksi golongan narkotika jenis tembakau sintetis, dikenal dengan tembakau gorilla, dengan sistem rumah, menjadi perhatian serius. Narkoba sudah bertransformasi berbentuk cair dan dikemas dalam botol spray, untuk diedarkan kepada penggunanya.

Dalam pengungkapan peredaran tembakau sintetis cair tersebut, disita barang bukti, terdiri dari cairan tembakau sintetis mengandung MDMB-4EN-PINACA, cairan aseton, alkohol 96 persen etanol, tembakau sintetis, botol spray berbagai ukuran, timbangan digital, alat ukur, hingga alat aduk.

Rita mengungkapkan, narkotika jenis tembakau sintetis, termasuk golongan I dengan efek berbahaya bagi pengguna. Zat yang terkandung di dalamnya, dapat memicu halusinasi, amnesia, paranoia, kecemasan, kejang, gangguan pencernaan, hingga gangguan mental bagi penggunanya.

Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup.

Editor

Recent Posts

Majelis Masyayikh Pesantren, Pendaftaran Sudah Dibuka

Majelis Masyayikh Pesantren dari sisi syarat keanggotaan antara lain bersedia mencalonkan diri; memiliki integritas; memiliki…

9 menit ago

Di Hadapan DPR, Presiden Sampaikan Kerangka Umum RAPBN 2027

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa…

19 menit ago

Mahasiswa FEB UGM Sambangi Pertamina Patra Niaga

Mahasiswa FEB UGM datangi PT Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan wawasan tata kelola manajemen dan…

34 menit ago

Sepeda Listrik Kian Marak, Ketahui Aturan Penggunaannya

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda listrik, tren penggunaannya di tengah masyarakat makin masif. Kepraktisan, efisiensi biaya,…

2 jam ago

Pep Guardiola Sudah Berikan Segalanya, Saatnya Tinggalkan City?

SATUJABAR, BANDUNG – Pep Guardiola atau Josep Guardiola hampir saja meraih treble winner pada musim…

2 jam ago

Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

Pembayaran dam di Tanah Suci sebanyak 80.000 sedangkan di Tanah Air sebanyak 20.000. SATUJABAR, MAKKAH…

3 jam ago

This website uses cookies.