Berita

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Ditangkap Produksi Narkoba Cair

SATUJABAR, MAJALENGKA–Modus baru peredaran narkoba diungkap Polres Majalengka, Jawa Barat. Modus baru tersebut, dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, atau tembakau gorilla, dan mengemasnya dalam botol spray ( narkoba cair ) berbagai ukuran, untuk diedarkan.

Ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Majalengka, berinisial SM, berusia 45 tahun. Penangkapan SM atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba, dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, dan mengemasnya dalam botor spray berbagai ukuran, untuk diedarkan.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, terungkapnya modus baru peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukumnya, hasil proses penyelidikan Tim Satresnarkoba. Cairan golongan narkotika tersebut, mengandung zat MDMB-4EN-PINACA, dikemas dan diedarkan oleh tersangka menyerupai cairan biasa, agar tidak mudah dicurigai.

“Ini peredaran narkoba modus baru. Cairan narkotika dikemas dan diedarkan dalam botol spray, berukuran 2 ml hingga 20 ml, agar tidak mudah dicurigai,” ujar Rita dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Selasa (19/05/2026).

Rita mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (03/05/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan peralatan produksi narkoba.

“Kami temukan peralatan untuk memproduksi narkoba di rumah tersangka. Jadi, tersangka membuat dan meracik sendiri secara mandiri di rumahnya, sebelum narkoba tersebut diedarkan,” kata Rita.

Rita menjelaskan, pengungkapan produksi golongan narkotika jenis tembakau sintetis, dikenal dengan tembakau gorilla, dengan sistem rumah, menjadi perhatian serius. Narkoba sudah bertransformasi berbentuk cair dan dikemas dalam botol spray, untuk diedarkan kepada penggunanya.

Dalam pengungkapan peredaran tembakau sintetis cair tersebut, disita barang bukti, terdiri dari cairan tembakau sintetis mengandung MDMB-4EN-PINACA, cairan aseton, alkohol 96 persen etanol, tembakau sintetis, botol spray berbagai ukuran, timbangan digital, alat ukur, hingga alat aduk.

Rita mengungkapkan, narkotika jenis tembakau sintetis, termasuk golongan I dengan efek berbahaya bagi pengguna. Zat yang terkandung di dalamnya, dapat memicu halusinasi, amnesia, paranoia, kecemasan, kejang, gangguan pencernaan, hingga gangguan mental bagi penggunanya.

Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup.

Editor

Recent Posts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet…

2 jam ago

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan…

3 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Febri/Trias Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

3 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Febri/Trias Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

3 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Marwan/Aisyah Gagal ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

3 jam ago

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa…

4 jam ago

This website uses cookies.