Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peredaran narkoba.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, MAJALENGKA–Modus baru peredaran narkoba diungkap Polres Majalengka, Jawa Barat. Modus baru tersebut, dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, atau tembakau gorilla, dan mengemasnya dalam botol spray ( narkoba cair ) berbagai ukuran, untuk diedarkan.
Ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Majalengka, berinisial SM, berusia 45 tahun. Penangkapan SM atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba, dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, dan mengemasnya dalam botor spray berbagai ukuran, untuk diedarkan.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, terungkapnya modus baru peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukumnya, hasil proses penyelidikan Tim Satresnarkoba. Cairan golongan narkotika tersebut, mengandung zat MDMB-4EN-PINACA, dikemas dan diedarkan oleh tersangka menyerupai cairan biasa, agar tidak mudah dicurigai.
“Ini peredaran narkoba modus baru. Cairan narkotika dikemas dan diedarkan dalam botol spray, berukuran 2 ml hingga 20 ml, agar tidak mudah dicurigai,” ujar Rita dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Selasa (19/05/2026).
Rita mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (03/05/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan peralatan produksi narkoba.
“Kami temukan peralatan untuk memproduksi narkoba di rumah tersangka. Jadi, tersangka membuat dan meracik sendiri secara mandiri di rumahnya, sebelum narkoba tersebut diedarkan,” kata Rita.
Rita menjelaskan, pengungkapan produksi golongan narkotika jenis tembakau sintetis, dikenal dengan tembakau gorilla, dengan sistem rumah, menjadi perhatian serius. Narkoba sudah bertransformasi berbentuk cair dan dikemas dalam botol spray, untuk diedarkan kepada penggunanya.
Dalam pengungkapan peredaran tembakau sintetis cair tersebut, disita barang bukti, terdiri dari cairan tembakau sintetis mengandung MDMB-4EN-PINACA, cairan aseton, alkohol 96 persen etanol, tembakau sintetis, botol spray berbagai ukuran, timbangan digital, alat ukur, hingga alat aduk.
Rita mengungkapkan, narkotika jenis tembakau sintetis, termasuk golongan I dengan efek berbahaya bagi pengguna. Zat yang terkandung di dalamnya, dapat memicu halusinasi, amnesia, paranoia, kecemasan, kejang, gangguan pencernaan, hingga gangguan mental bagi penggunanya.
Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 4/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, BANDUNG - Museum KAA atau Konferensi Asia-Afrika terus menjadi salah satu destinasi wisata sejarah…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pembinaan olahraga nasional.…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan…
SEMARANG – Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini…
SATUJABAR, JAKARTA - Bhinneka Run 2026 resmi digelar di Plaza Keong Mas, Taman Mini Indonesia…
This website uses cookies.