Pelantikan kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sidang sengketa di MK, maka akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
SATUJABAR, JAKARTA — DPR RI, pemerintah, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan awal Februari 2025.
Kesepakatan tersebut tercetus saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Bawaslu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 22 Januari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Pelantikan, kata dia, dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sidang sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Revisi ini, kata Rifqinizamy Karsayuda, penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku. Kesepakatan ini diharapkan, dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan beberapa opsi jadwal, tetapi Komisi II DPR menetapkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK lebih awal. Adapun untuk daerah yang masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikannya akan dilakukan setelah keputusan MK, yang diperkirakan berlangsung pada Maret atau April 2025. (yul)