Logo Hari Pahlawan 2025 dirilis Kementerian Sosial (Kemensos).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti prosesi mengheningkan cipta bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025. Ajakan mengheningkan cipta selama 60 detik, atau satu menit, dalam memperingati Hari Pahlawan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.
Dalam Dokumen Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, yang dirilis Kementerian Sosial (Kemensos), pelaksanaan mengheningkan cipta secara serentak berlangsung selama 60 detik, atau satu menit, di seluruh Indonesia. Mengheningkan Cipta serentak bertepatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, pukul 08.15 waktu wilayah setempat, bersamaan upacara bendera.
Pelaksanaan Prosesi Mengheningkan Cipta Hari Pahlawan 10 November 2025 selama 60 detik serentak:
– Di Jakarta: saat pelaksanaan upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine selama satu menit.
– Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: saat upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine di kantor-kantor/instansi Pemerintah, swasta, dan tempat-tempat lainnya, selama satu menit.
– Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: saat upacara bendera di tempat upacara yang ditentukan, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine, atau menyesuaikan selama satu menit.
– Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Mengheningkan Cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, antaralain kegiatan di Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut, tempat keramaian lainnya, rumah-rumah, jalan raya, kantor, serta perusahaan dan pabrik yang tidak diadakan upacara bendera.
– Masyarakat di dalam kendaraan umum, atau pribadi saat berada di jalan raya: Kapal Laut (Mengheningkan Cipta diumumkan Nakhoda Kapal), Pesawat Terbang (Mengheningkan Cipta diumumkan Pilot, Kereta Api sedang berjalan dan sebelum berangkat (Mengheningkan Cipta diumumkan Ketua Regu/Gerbong dan Kepala Stasiun sebelum berangkat pukul 08.15 WIB).
Prosesi Mengheningkan Cipta dikecualikan:
– Mereka yang menjalankan tugas di rumah sakit dan seluruh kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
– Kendaraan/mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas
– Kendaraan/mobil pemadam kebakaran sedang bertugas
– Kendaraan sedang berada di luar kota dan jalan tol
– Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antaralain Polisi Lalu-Lintas (Polantas), petugas keamanan (Satpam/Hansip), Kru Pesawat Terbang sedang mengudara, serta Kru Kapal Laut sedang berlayar
BANDUNG – Wisman ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juli 2026 tercatat sebanyak 232…
SATUJABAR, SUKABUMI--Viral di media sosial, seorang pria mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengamuk di sebuah Sekolah Dasar…
BANDUNG - Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 mencapai USD 23,58 miliar atau naik 6,43 persen…
BANDUNG - Inflasi Jabar Agustus 2026 year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar 3,13…
SATUJABAR, BANDUNG--Waspada buat para orangtua atas terjadinya kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di…
JAKARTA - Luas panen jagung pipilan Juli 2026 sebesar 0,23 juta hektare, mengalami penurunan sebesar…
This website uses cookies.