Berita

Senin 10 November Hari Pahlawan, Masyarakat Diminta Heningkan Cipta 60 Detik

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti prosesi mengheningkan cipta bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025. Ajakan mengheningkan cipta selama 60 detik, atau satu menit, dalam memperingati Hari Pahlawan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.

Dalam Dokumen Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, yang dirilis Kementerian Sosial (Kemensos), pelaksanaan mengheningkan cipta secara serentak berlangsung selama 60 detik, atau satu menit, di seluruh Indonesia. Mengheningkan Cipta serentak bertepatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, pukul 08.15 waktu wilayah setempat, bersamaan upacara bendera.

Pelaksanaan Prosesi Mengheningkan Cipta Hari Pahlawan 10 November 2025 selama 60 detik serentak:

– Di Jakarta: saat pelaksanaan upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine selama satu menit.

– Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: saat upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine di kantor-kantor/instansi Pemerintah, swasta, dan tempat-tempat lainnya, selama satu menit.

– Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: saat upacara bendera di tempat upacara yang ditentukan, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine, atau menyesuaikan selama satu menit.

– Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Mengheningkan Cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, antaralain kegiatan di Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut, tempat keramaian lainnya, rumah-rumah, jalan raya, kantor, serta perusahaan dan pabrik yang tidak diadakan upacara bendera.

– Masyarakat di dalam kendaraan umum, atau pribadi saat berada di jalan raya: Kapal Laut (Mengheningkan Cipta diumumkan Nakhoda Kapal), Pesawat Terbang (Mengheningkan Cipta diumumkan Pilot, Kereta Api sedang berjalan dan sebelum berangkat (Mengheningkan Cipta diumumkan Ketua Regu/Gerbong dan Kepala Stasiun sebelum berangkat pukul 08.15 WIB).

Prosesi Mengheningkan Cipta dikecualikan:

– Mereka yang menjalankan tugas di rumah sakit dan seluruh kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

– Kendaraan/mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas

– Kendaraan/mobil pemadam kebakaran sedang bertugas

– Kendaraan sedang berada di luar kota dan jalan tol

– Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antaralain Polisi Lalu-Lintas (Polantas), petugas keamanan (Satpam/Hansip), Kru Pesawat Terbang sedang mengudara, serta Kru Kapal Laut sedang berlayar

Editor

Recent Posts

Patroli Siang-Malam Polri-TNI di Cimahi Cegah Kejahatan Jalanan

SATUJABAR, CIMAHI--Patroli berskala besar digencarkan melibatkan personel gabungan Polri dan TNI memperketat pengamanan di wilayah…

35 menit ago

Japan Open 2026: Kalahkan Wang Zi Yi, Putri KW Melaju ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

2 jam ago

Kerja Sama Indonesia Azerbaijan Fokus Industri

SATUJABAR, JAKARTA – Kerja sama Indonesia Azerbaijan sepakat mempercepat pembahasan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU)…

3 jam ago

Manufaktur Indonesia Terus Ekspansi, Kuartal III Diprediksi Makin Kuat

SATUJABAR, JAKARTA — Manufaktur Indonesia atau industri pengolahan Indonesia pada triwulan kedua tahun 2026 kinerjanya…

3 jam ago

Survei Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha meningkat pada…

3 jam ago

Harga Emas Jum’at 17/7/2026 Antam Rp 2.606.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 17/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

This website uses cookies.