• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Senator Jabar Agita: Penanganan Kekerasan Seksual Harus Tuntas hingga Proses Hukum Pelaku

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 10:11
(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, penanganan kekerasan seksual harus tuntas hingga proses hukum pelaku.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan UU TPKS terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan dan rumah tangga, Senin (4/5), di Kantor DPD RI Provinsi Jabar, Bandung.

RelatedPosts

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Jabar telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi memberikan layanan kepada korban. Hingga saat ini, sebanyak 25 kabupaten/kota telah memiliki UPTD PPA, sementara dua daerah lainnya masih dalam proses pembentukan. Namun demikian, pelaksanaan layanan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia (psikolog, konselor, pendamping hukum), minimnya sarana prasarana, serta keterbatasan anggaran.

Dari sisi pembiayaan, alokasi APBD telah digunakan untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Meski demikian, peningkatan jumlah kasus menunjukkan bahwa dukungan anggaran masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah juga masih mengandalkan dukungan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NF) untuk layanan perlindungan perempuan dan anak.

Sosialisasi UU TPKS telah dilakukan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas, hingga masyarakat dan pelajar. Namun, dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang besar, cakupan sosialisasi dinilai masih belum optimal dan belum sepenuhnya berdampak pada perubahan perilaku masyarakat, meskipun angka pelaporan kasus mengalami peningkatan.

Penguatan Koordinasi

Koordinasi lintas sektor juga telah berjalan, termasuk melalui pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi, serta penguatan kelembagaan di kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang.

Data Tahun 2025 menunjukkan, jumlah kekerasan terhadap anak di UPTD PPA Kota Bandung berdasarkan bentuk kekerasan terdiri dari 61 kekerasan fisik, 143 psikis, 148 seksual, 4 TPPO, 7 hak asuh anak, 1 hak nafkah anak, 12 penelantaran, 2 ekonomi, dan 3 kekerasan lainnya.

Adapun jumlah kekerasan terhadap perempuan di UPTD PPA Kota Bandung Tahun 2025 berdasarkan bentuk kekerasan terdiri dari 84 kekerasan fisik, 191 psikis, 55 seksual, 10 hak asuh anak, 8 hak nafkah anak, 35 ekonomi, 18 penelantaran, dan 7 kekerasan lainnya.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung melaporkan bahwa 98% satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Dalam kurun waktu 2023–2024, tercatat 14 kasus di lingkungan pendidikan, termasuk 3 kasus kekerasan seksual. Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, namun berdampak pada kondisi psikologis peserta didik di sekolah.

Selain itu, materi pencegahan kekerasan seksual telah diintegrasikan dalam kurikulum, meskipun literasi digital terkait kekerasan berbasis online masih perlu diperkuat. Dari sisi sumber daya, jumlah guru Bimbingan Konseling (BK) masih belum ideal, dan belum semua sekolah memiliki tenaga konselor sesuai rasio kebutuhan.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Agita Nurfianti menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan.

“Langkah-langkah sudah dilakukan, baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan, maupun UPTD PPA. Namun dalam praktiknya, tentu masih ada kendala di lapangan, baik dalam proses pendampingan maupun penegakan hukum,” ujar Agita.

Ia menekankan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada aspek pemulihan semata, tetapi juga harus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil dan tuntas.

“Alhamdulillah, korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis yang baik. Namun ini tidak boleh membuat kita abai terhadap proses hukum pelakunya. Penanganan harus utuh, tidak hanya untuk korban, tetapi juga memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Transparansi Hukum

Agita juga menyoroti pentingnya kejelasan proses hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur, serta perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme hukum dalam UU TPKS.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk yang selama ini dianggap aman seperti rumah dan sekolah.

“Kita harus menyadari bahwa lingkungan terdekat sekalipun bisa menjadi tidak aman. Oleh karena itu, penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus bekerja sama, lintas sektor, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.

Agita berharap, melalui forum pengawasan ini, berbagai kendala yang ada dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi UU TPKS dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

Tags: Agita NurfiantiKekerasan SeksualSenator JabarSenator Jabar Agita

Related Posts

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026 sedangan Iduladha jatuh pada Rabu...

Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes tersebut,...

Anies Baswedan sebagai anggota Dewan Penasihat dari Komisi Kerajaan untuk Kota Riyadh (RCRC - Royal Commission for Riyadh City).(Foto: X Anies Baswedan)

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk Kota Riyadh. Bahkan penunjukkan itu...

Muhammad Rabyan (21), pelaku begal mahasiswi Unpad saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang.(Foto:Istimewa).

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG---Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang...

Wamen Ekraf Irene Umar menyampaikan gagasan tentang pengembangan IP lokal.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.)

IP Lokal Harus Berkibar Ke Tingkat Global, Kata Wamen Ekraf

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – IP local harus tumbuh dan berkembang dengan dukungan semua elemen masyarakat Indonesia. Dengan demikian industri kreatif Indonesia...

Lampu Hazard

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.