• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Senator Jabar Agita: Penanganan Kekerasan Seksual Harus Tuntas hingga Proses Hukum Pelaku

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 10:11
(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, penanganan kekerasan seksual harus tuntas hingga proses hukum pelaku.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan UU TPKS terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan dan rumah tangga, Senin (4/5), di Kantor DPD RI Provinsi Jabar, Bandung.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Selasa 5/5/2026 Rp 2.760.000 Per Gram

Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kemenag: Santri Dipindahkan

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Jabar telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi memberikan layanan kepada korban. Hingga saat ini, sebanyak 25 kabupaten/kota telah memiliki UPTD PPA, sementara dua daerah lainnya masih dalam proses pembentukan. Namun demikian, pelaksanaan layanan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia (psikolog, konselor, pendamping hukum), minimnya sarana prasarana, serta keterbatasan anggaran.

Dari sisi pembiayaan, alokasi APBD telah digunakan untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Meski demikian, peningkatan jumlah kasus menunjukkan bahwa dukungan anggaran masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah juga masih mengandalkan dukungan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NF) untuk layanan perlindungan perempuan dan anak.

Sosialisasi UU TPKS telah dilakukan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas, hingga masyarakat dan pelajar. Namun, dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang besar, cakupan sosialisasi dinilai masih belum optimal dan belum sepenuhnya berdampak pada perubahan perilaku masyarakat, meskipun angka pelaporan kasus mengalami peningkatan.

Penguatan Koordinasi

Koordinasi lintas sektor juga telah berjalan, termasuk melalui pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi, serta penguatan kelembagaan di kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang.

Data Tahun 2025 menunjukkan, jumlah kekerasan terhadap anak di UPTD PPA Kota Bandung berdasarkan bentuk kekerasan terdiri dari 61 kekerasan fisik, 143 psikis, 148 seksual, 4 TPPO, 7 hak asuh anak, 1 hak nafkah anak, 12 penelantaran, 2 ekonomi, dan 3 kekerasan lainnya.

Adapun jumlah kekerasan terhadap perempuan di UPTD PPA Kota Bandung Tahun 2025 berdasarkan bentuk kekerasan terdiri dari 84 kekerasan fisik, 191 psikis, 55 seksual, 10 hak asuh anak, 8 hak nafkah anak, 35 ekonomi, 18 penelantaran, dan 7 kekerasan lainnya.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung melaporkan bahwa 98% satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Dalam kurun waktu 2023–2024, tercatat 14 kasus di lingkungan pendidikan, termasuk 3 kasus kekerasan seksual. Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, namun berdampak pada kondisi psikologis peserta didik di sekolah.

Selain itu, materi pencegahan kekerasan seksual telah diintegrasikan dalam kurikulum, meskipun literasi digital terkait kekerasan berbasis online masih perlu diperkuat. Dari sisi sumber daya, jumlah guru Bimbingan Konseling (BK) masih belum ideal, dan belum semua sekolah memiliki tenaga konselor sesuai rasio kebutuhan.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Agita Nurfianti menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan.

“Langkah-langkah sudah dilakukan, baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan, maupun UPTD PPA. Namun dalam praktiknya, tentu masih ada kendala di lapangan, baik dalam proses pendampingan maupun penegakan hukum,” ujar Agita.

Ia menekankan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada aspek pemulihan semata, tetapi juga harus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil dan tuntas.

“Alhamdulillah, korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis yang baik. Namun ini tidak boleh membuat kita abai terhadap proses hukum pelakunya. Penanganan harus utuh, tidak hanya untuk korban, tetapi juga memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Transparansi Hukum

Agita juga menyoroti pentingnya kejelasan proses hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur, serta perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme hukum dalam UU TPKS.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk yang selama ini dianggap aman seperti rumah dan sekolah.

“Kita harus menyadari bahwa lingkungan terdekat sekalipun bisa menjadi tidak aman. Oleh karena itu, penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus bekerja sama, lintas sektor, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.

Agita berharap, melalui forum pengawasan ini, berbagai kendala yang ada dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi UU TPKS dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

Tags: Agita NurfiantiKekerasan SeksualSenator JabarSenator Jabar Agita

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Selasa 5/5/2026 Rp 2.760.000 Per Gram

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 5/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.760.000 per gram sebelum...

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Foto: Humas Kemenag)

Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kemenag: Santri Dipindahkan

Editor
5 Mei 2026

Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat...

Logo Hari Jadi Bogor.(Image: Humas Pemkot Bogor)

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Editor
5 Mei 2026

Sebelum peluncuran logo, Pemkot Bogor memberikan penghargaan kepada Muhamad Ilham Akbar sebagai pemenang sayembara logo HJB Ke-544. SATUJABAR, BOGOR -...

Rapat persiapan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda.‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Bersiap Gelar Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Editor
5 Mei 2026

Daya tarik utama dari kirab ini adalah prosesi pengarakan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake menggunakan Kereta Kencana Ki Jaga Raksa. SATUJABAR,...

Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)

Cara Cek Status ETLE Saat Kita Melanggar Lalu Lintas

Editor
5 Mei 2026

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi. SATUJABAR, JAKARTA - Penerapan...

Area Stasiun Bekasi Timur.(Foto: Humas Kemenhub)

Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Tunggu Investigasi KNKT

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat dan seluruh pihak terkait diimbau menunggu investasi KNKT yang akan memberikan hasil secara menyeluruh terkait penyebab...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.