SATUJABAR, BANDUNG — Upaya percobaan selundupkan narkoba jenis sabu kepada tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan. Pelaku seorang pemuda diamankan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu kepada tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, terjadi Senin (06/01/2024) siang. Tahanan nakoba bernama Ali Hidayat mendapat kiriman paket sabu saat menunggu giliran persidangan, sekitar pukul 11.00 WIB.
Upaya penyelundupan barang haram dari seorang pemuda berinisial MS, berhasil digagalkan. Berawal dari kecurigaan petugas pengawal tahanan menangkap gerak-gerak MS yang mencurigakan saat bermaksud mengantarkan makanan, minuman, serta rokok.
Kecurigaan petugas terbukti, setelah memeriksa bungkus rokok yang dibawa MS, ternyata berisi paket narkoba. Tidak tanggung-tanggung, ditemukan ada 14 paket sabu seberat satu gram.
“Gerak-gerik pemuda tersebut (MS) dicurigai saat berada di depan pintu sel, dengan membawa bungkusan yang disebutkannya berisi makanan, minuman, serta rokok. Saat bungkusan tersebut diperiksa, ditemukan paket sabu berikut alat buat ‘nyabu’ di dalam bungkus rokok,” ujar Jaksa Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Yan Prastomo Aji.
MS berhasil diamankan setelah berusaha kabur saat diketahui berusaha menyelundupkan narkoba kepada tahanan rutan (rumah tahanan). MS selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, yang datang setelah menerima laporan.
Upaya penyelundupan narkoba kepada tahanan rutan, tercatat sudah 29 kejadian. Modus yang dilakukan pelaku rata-rata sama, dengan menyembunyikan narkoba dalam barang bawaan, makanan, dan anggota tubuh.(chd).