Berita

Selegram Asal Bandung Ditangkap Polisi Edarkan Cairan Vape Mengandung Obat Bius

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang selegram asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mengedarkan cairan vape, atau cairan rokok elektrik, mengandung zat berbahaya sebagai obat bius. Zat berbahaya ketamin dan etomide yang dicampurkan dalam cairan vape, ditemukan polisi dalam penangkapan selegram tersebut.

Selegram asal Bandung, berinisial GA, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Cimahi. Selegram berusia 30 tahun tersebut, ditangkap atas kepemilikan dan keterlibatannya dalam peredaran cairan vape, atau cairan rokok elektrik, mengandung zat berbahaya berupa obat bius.

“Tim Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap selegram berinisial GA, 30 tahun, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibbeunying Kaler, Kota Bandung. Kami menangkapnya atas kepemilikan dan peredaran zat ketamin dan etomide sebagai zat berbahaya yang dimasukkan dalam cartridge, tempat untuk cairan vape, atau rokok elektrik,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Rabu (10/06/2026).

Zulkarnaen mengatakan, GA ditangkap hasil pengembangan dari seorang pengedar cartridge berisi cairan vape mengandung zat ketamin, berinisial AM. Pelaku diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, hingga mengarah pada sosok GA sebagai bos, atau pemasoknya.

“Jadi dari keterangan pengedar AM yang kita amankan, dikembangkan dan menangkap GA. AM berperan sebagai kurir dalam peredaran cairan vape mengandung zat berbahaya ketamin,” kata Zulkarnaen.

Dari penangkapan selegram GA, disita barang bukti berupa zat ketamin cair seberat 15 mililiter dan lima buah cartridge pod. Zat ketamin buat cairan vape, dibeli GA dari pemasok berinisial KR, DPO (daftar pencarian orang), sedang dalam pengejaran.

“Selegram GA membeli zat berbahaya tersebut seharga Rp.20 juta dari DPO (daftar pencarian orang) inisial KR. Pembelian sudah sebanyak tiga kali, kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Cimahi. Jadi, diedarkan melalui rekan-rekan dan followersnya, memanfaatkan kapasitasnya sebagai selebgram dengan jumlah pengikut banyak di media sosial,” ungkap Zulkarnaen.

Selain mengedarkan saja, GA juga menjadi pengguna zat ketamin dicampurkan dengan cairan vape ke dalam pod. Keuntungan yang diperoleh setiap transaksi cartridge ketamin, sebesar Rp.1 juta hingga Rp.2 juta.

GA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cimahi, dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2, dan/atau Pasal 436 Ayat 1, dan/atau Ayat 2 junto Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

3 Anggota Polda Jabar Disanksi Buntut Intimidasi Satpam di Bundaran HI

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengakui, tiga pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap satpam proyek MRT…

3 jam ago

China Open 2026: Mantap! Fajar/Fikri ke Final

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

KEK Samota berada di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik…

7 jam ago

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Payung Hukum

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

7 jam ago

Rest Area 78 Kiara Artha Park yang Serba Komplet

SATUJABAR, BANDUNG - Kiara Artha Park yang berada di Jalan Banten tak hanya sekedar taman…

7 jam ago

Bupati Bogor Akan Hadirkan 6.500 Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh Pemerintah Pusat akan menghadirkan 6.500 rumah layak huni bagi…

7 jam ago

This website uses cookies.