• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 300 Terpidana Mati WNA Saat Ini Tak Bisa Dieksekusi, Perlu Ketegasan Pemerintah?

Editor
Jumat, 07 Februari 2025 - 07:40
Kejaksaan Agung RI. (foto: istimewa)

Kejaksaan Agung RI. (foto: istimewa)

Pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

SATUJABAR, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ada sebanyak 300-an terpidana mati warga negara asing (WNA) di Indonesia yang hingga kini tak bisa dilaksanakan eksekusi. Pasalnya, pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

Menanggapi keluhan Jaksa Agung tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi keluhan Kejagung soal terlunta-luntanya kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi terhadap para warga negara asing terpidana hukuman mati di Indonesia.

RelatedPosts

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Yusril mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati warga negara asing itu, sementara ini tak bisa dijalankan bukan karena faktor teknis-hukum. Melainkan, karena adanya pertimbangan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara asal para terpidana mati tersebut.

“Ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan, dan lain-lain, akibatnya memang banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda,” kata Yusril.

Namun begitu, kata Yusril, masalah para terpidana mati warga negara asing ini, sebetulnya menjadi salah-satu perhatian prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai menko yang berkelindan dengan masalah para terpidana mati itu, dirinya pernah membahas khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pembahasan khusus dengan presiden tersebut, juga melibatkan Kejakgung serta Polri untuk mencari jalan keluarnya. Dan, kata Yusril, pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

“Karena menyangkut dengan hubungan dengan negara-negara lain, karena itu kita juga harus mendengar apa yang dipertimbangkan dan apa yang menjadi arahan dari presiden terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati itu,” ujar Yusril.

Kata Yusril, pada akhirnya, Presiden Prabowo setuju dengan arahannya dalam pelaksanaan program transfer of prisoners, atau pemindahan para terpidana mati warga negara asing ke negara asalnya. Program tersebut dengan memindahkan para terpidana mati warga negara asing tersebut berdasarkan permohonan dari negara asalnya. “Atau dengan melakukan exchane of prisoners, berupa pertukaran tahanan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kerja sia-sia melakukan penuntutan hukuman mati terhadap ratusan terdakwa pelaku tindak pidana berat. Dia mengungkapkan, saat ini tercatat ada sekitar 300-an terpidana mati yang tak bisa dieksekusi.

Kebanyakan para terpidana mati tersebut adalah warga negara asing yang terlibat dalam kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kata Burhanuddin, eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana itu tak bisa laksanakan.

Burhanuddin mengatakan, eksekusi para terpidana mati tersebut tak bisa dilaksanakan bukan karena masalah teknis di kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi.
Melainkan, karena ada faktor-faktor lain. Mulai dari pemberlakuan KUHP baru. Juga karena masalah hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara asal terpidana mati.

“Tidak bisa dilaksanakan itu, karena ininya (terpidana mati) orang luar (asing),” kata Burhanuddin.

Kata dia, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing, Kejagung harus berkomunikasi dengan pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Dan kementerian luar negeri akan menyampaikan kepada kedutaan besarnya (negara asal terpidana mati) tentang siapa yang akan dihukum pidana mati (eksekusi),” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, kebanyakan terpidana mati warga negara asing yang saat ini menunggu eksekusi berasal dari Eropa, maupun Amerika, Nigeria, juga China. “Kebanyakan kasusnya mereka ini dipidana mati kasus narkoba,” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, selama menjadi Jaksa Agung, dirinya pernah mengupayakan agar ratusan terpidana mati warga negara asing yang ada di Indonesia dilaksanakan eksekusinya demi kepastian hukum. Akan tetapi, partisipasi global Indonesia membuat pelaksanaan eksekusi tersebut terhalang. (yul)

Tags: eksekusi matikejakgungterpidana matiterpidana mati tak bisa dieksekusiwarga negara asing

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Pelabuhan.(Foto: Pelindo)

Angkutan Lebaran 2026: Pelindo Regional 2 Banten Uji Sandar Kapal di Pelabuhan Ciwandan

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CILEGON - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten melaksanakan uji sandar KMP Amadea dan KMP Wira Qaila di...

Stadion Pakansari Bogor.(Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar)

Perdana, Pemkab Bogor Akan Gelar Salat Idul Fitri 2026 di Stadion Pakansari

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah secara terbuka bagi masyarakat di Lapangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.