• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 197 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Arab Saudi, Pemerintah Siap Hajar Sindikat

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 09:48
Ilustrasi deportasi imigran. (foto: istimewa)

Ilustrasi deportasi imigran. (foto: istimewa)

PMI nonprosedural yang dideportasi pemerintah Saudi terbanyak berasal dari Jawa Barat.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi Pemerintah Arab Saudi. Ratusan PMI itu melanggar dokumen keimigrasian.

Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke Tanah Air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

“Hari ini, ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

Upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Namun, pihaknya menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan

“Dan itu terutama di luar negeri, lewat lah dengan prosedur yang benar. Karena kalau tidak, maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi,” katanya.

Dia mengatakan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

“Jadi, totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ungkap Karding.

Menurut dia, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Pihaknya akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo.

“Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga,” ucapnya.

Dia menambahkan, seiring dengan banyaknya bermunculan kasus-kasus PMI nonprosedural, maka pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal dan mendesak oknum untuk bertanggung jawab serta tidak melakukan kesalahan.

“Dan saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main,” kata Karding menegaskan.

Sebelumnya, sebanyak 211 orang PMI bermasalah pada Minggu (12/01) dini hari, kembali ke Indonesia setelah dipulangkan atau dideportasi oleh negara Arab Saudi. Sebanyak 211 pekerja migran itu dikembalikan ke negara asal yaitu Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan dokumen keimigrasian di negara tersebut. (yul)

Tags: arab saudideportasi pmikementerian ppmipmi nonproseduralsindikat pmi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.