BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Cianjur, dengan seorang pelaku berinisial S (23), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi tentang dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi sabu,” ungkap AKP Septian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 44,78 gram, satu timbangan elektrik, dan dua unit handphone.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DF (24), yang saat ini sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.