BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah.
Pelaku pertama, berinisial RH (32), ditangkap pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 di sebuah rumah kos di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal putih, dengan total berat 1,58 gram (netto), yang disimpan dalam tas. RH beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi terpisah, pada Rabu, 16 Oktober 2024, petugas juga menangkap pelaku berinisial DM (48), warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Kota Bogor Timur, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Dari DM, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram (netto) serta barang bukti lainnya. DM juga akan dikenakan Pasal yang sama.
Kedua penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Cianjur.