• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Sumedang Sosialisasikan Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal

Editor
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 10:02
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (16/01/2024), mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (16/01/2024), mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut. (Humas Kab Garut)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus intensif melakukan sosialisasi penegakan hukum terhadap undang-undang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kali ini, sosialisasi tersebut ditujukan kepada aparatur pemerintah Kecamatan Sumedang Selatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan. Pengenaannya didasarkan pada Undang-Undang demi keadilan dan keseimbangan,” ungkap Rizzal pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Rizzal juga menjelaskan tentang cukai rokok, yang dikenakan pada barang kena cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Objek cukai rokok mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun,” tambahnya.

Tujuan dari pembinaan aparatur kecamatan ini adalah memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas).

“Para aparatur diharapkan dapat melaporkan secara berkala mengenai gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai,” jelas Rizzal.

Sekretaris Kecamatan Sumedang Selatan, Kiki Hakiki, menyambut positif sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Sumedang.

Kiki menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur mengenai penegakan hukum terhadap barang ilegal yang merugikan negara.

“Kami berharap semua pegawai dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran terkait cukai ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan taat hukum,” terang Kiki.

Tags: barang kena cukaiKabupaten Sumedangsatpol pp

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.