Reklame ilegal.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil evaluasi dari pimpinan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujar Rasdian dikutip situs Pemkot Bandung.
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar membongkar sendiri reklame tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, reklame tersebut tetap berdiri.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” kata Rasdian.
Ia menegaskan bahwa jika reklame memiliki izin resmi, tidak akan ada masalah. Namun, karena reklame tersebut tidak berizin, maka penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah. “Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” tegasnya.
Rasdian juga mengimbau masyarakat dan pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. “Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” tambahnya.
Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.
SATUJABAR, BOGOR--Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga, yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Wanita muda berusia 21 tahun bernama Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah gosong…
SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencanangkan program Piala Anugerah Panca Waluya sebagai upaya meningkatkan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Perum Bulog, menggelar gerakan pangan murah dengan harga…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 11/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi mengumumkan 15 pelaku pariwisata terpilih dalam program Wonderful Indonesia…
This website uses cookies.