• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring di Jalan, 33 Pelanggar Ditindak Tegas

Editor
Kamis, 27 Februari 2025 - 07:18
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tipiring on the street pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tipiring on the street pada Rabu, 26 Februari 2025, di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara No. 4. Sidang ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta memberikan efek jera kepada pelanggar.

Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak dalam sidang tipiring ini meliputi:

Pelanggaran Terkait Asusila dan Prostitusi

Beberapa orang terlibat dalam praktik prostitusi yang bertentangan dengan norma sosial dan peraturan daerah.

 

Berjualan di Tempat Terlarang

Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di trotoar atau area yang mengganggu kenyamanan publik, juga dikenakan sanksi.

 

Perizinan Berusaha Minuman Beralkohol

Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

 

Penjualan Obat-obatan Terlarang

Satpol PP juga menindak penjual obat-obatan terlarang yang beroperasi di beberapa titik di kota, sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk bebas dari peredaran narkoba.

 

Penebangan Pohon Tanpa Izin

Tindak tegas juga diberikan kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin di lahan milik pemerintah daerah.

 

Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menyebutkan bahwa mereka yang terbukti bersalah dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Bagi yang tidak dapat membayar denda, akan dikenakan subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelas Henry dilansir situs Pemkot Bandung.

Sidang tipiring on the street ini merupakan bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung dalam menanggulangi pelanggaran perda secara langsung di lapangan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya suasana kota yang aman dan nyaman.

Melalui sidang ini, Satpol PP Kota Bandung berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat mengurangi berbagai tindakan yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya, sehingga Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi warganya.

Tags: Satpol PP Kota Bandungtipiring

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.