Berita

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, pada Rabu (28/5). Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menyidangkan 38 pelanggar, mayoritas terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan tindakan asusila di ruang publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa sidang ini mengusung konsep on the street untuk mendekatkan proses hukum kepada warga tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di kantor Satpol PP.

“Sidang ini kami laksanakan secara terbuka agar proses hukum bisa lebih transparan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Henry.

Jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman keras tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, kegiatan usaha di area terlarang seperti trotoar dan taman, serta tindakan asusila yang dilakukan di tempat umum.

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, dengan sejumlah pasal yang menjadi dasar hukum, di antaranya:

Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan perbuatan asusila.

Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di fasilitas umum dan menjual minuman keras.

Pasal 25 ayat (2): Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1): Ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Henry menyampaikan bahwa pelanggaran minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian khusus Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan dua kebijakan strategis, yakni Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol) dan penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan perda oleh Satpol PP.

Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) guna menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan tertib.

Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Pelaku pelanggaran asusila dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000, sementara pelanggar aturan minol dijatuhi denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama dua bulan.

“Penegakan ini dilakukan secara konsisten agar tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bandung,” pungkas Henry.

Editor

Recent Posts

Persiapan PON 2032. Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi KONI Pusat

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi jajaran Komite …

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 18/4/2026 Rp 2.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 18/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

1 jam ago

Potensi Pengembangan Rare Earth di Indonesia, BRIN Ungkapkan Tantangannya

Secara global, lanjutnya, LTJ merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi modern, mulai dari…

1 jam ago

BRIN Bandung Siapkan Ketangguhan di Kawasan Rawan Bencana

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) Badan…

1 jam ago

Wamendag Roro: Waralaba Jadi Akselerator Pengembangan UMKM

SATUJABAR, PALEMBANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menilai, waralaba merupakan sektor…

2 jam ago

102 SDM Indonesia Ikuti Pelatihan Operasionalisasi Kereta Cepat

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memulai HSR Training Batch V Tahap 1 sebagai bagian dari kelanjutan…

2 jam ago

This website uses cookies.