• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Diberi Sanksi Tegas

Editor
Kamis, 29 Mei 2025 - 04:17
(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, pada Rabu (28/5). Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menyidangkan 38 pelanggar, mayoritas terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan tindakan asusila di ruang publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa sidang ini mengusung konsep on the street untuk mendekatkan proses hukum kepada warga tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di kantor Satpol PP.

“Sidang ini kami laksanakan secara terbuka agar proses hukum bisa lebih transparan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Henry.

Jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman keras tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, kegiatan usaha di area terlarang seperti trotoar dan taman, serta tindakan asusila yang dilakukan di tempat umum.

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, dengan sejumlah pasal yang menjadi dasar hukum, di antaranya:

Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan perbuatan asusila.

Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di fasilitas umum dan menjual minuman keras.

Pasal 25 ayat (2): Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1): Ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Henry menyampaikan bahwa pelanggaran minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian khusus Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan dua kebijakan strategis, yakni Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol) dan penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan perda oleh Satpol PP.

Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) guna menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan tertib.

Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Pelaku pelanggaran asusila dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000, sementara pelanggar aturan minol dijatuhi denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama dua bulan.

“Penegakan ini dilakukan secara konsisten agar tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bandung,” pungkas Henry.

Tags: kota bandungsatpol pptipiring

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.