BANDUNG – Satpol PP Garut amankan 293 botol miras dari beberapa titik di wilayah Garut pada Selasa 31 Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota.
Kasatpol PP mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi intelijen, peredaran miras diperkirakan akan meningkat menjelang pergantian tahun. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan razia besar-besaran di wilayah Garut bagian selatan untuk meminimalisir peredaran minuman keras.
“Kami mendapat arahan dari pimpinan agar pergantian tahun di Kabupaten Garut tidak dikotori oleh pesta miras. Oleh karena itu, kami melaksanakan operasi yang membuahkan hasil 293 botol miras, dengan 128 botol di antaranya ditemukan melalui pengejaran terhadap salah seorang pelaku dari Kecamatan Cilawu hingga ke Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul,” ujarnya dilansir situs Pemkab Garut.
Eko juga mengungkapkan bahwa sebagian besar miras tersebut ditemukan di sekitar jalan samping SOR dan jalan yang baru di daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak sore hari, tempat transaksi miras di sekitar Kerkhof telah dikenal, sehingga anggota Satpol PP melakukan “pagar betis” untuk mengantisipasi peredaran miras di lokasi tersebut. “Akhirnya, penjualan miras berpindah ke lokasi lain yang berhasil kami amankan,” kata Eko.
Tersangka dan barang bukti berupa miras serta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Garut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Kendaraannya juga telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Penyidikan akan dilakukan, dan setelah itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan,” tambah Eko.