• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Amankan Pelaku Vandalisme

Editor
Selasa, 14 November 2023 - 07:04
Pelaku vandalisme

Pelaku vandalisme diamanakan Satpol PP Kota Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme.

Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

RelatedPosts

Hadapi El Nino Godzilla, Mentan: Stok Beras Kita Tertinggi Sepanjang Sejarah

2 Mayat Wanita Di Kamar Kontrakan di Cimahi dan Bandung Barat, Ditemukan Saat Ditagih Uang Sewa

Menkeu Purbaya: APBN Tetap Solid dan Tahan Guncangan

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika – Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

“Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme,” ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

“Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry dilansir situs Pemkot Bandung.

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.

Tags: vandalisme

Related Posts

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mendampingi Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Hadapi El Nino Godzilla, Mentan: Stok Beras Kita Tertinggi Sepanjang Sejarah

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan Indonesia dalam kondisi siap menghadapi potensi dampak El Nino, dengan dukungan...

Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi di lokasi penemuan mayat wanita di kamar kontrakan di Kecamatan Cimahi Utara.(Foto:Istimewa).

2 Mayat Wanita Di Kamar Kontrakan di Cimahi dan Bandung Barat, Ditemukan Saat Ditagih Uang Sewa

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua mayat berkelamin wanita ditemukan di hari yang sama di dua kamar kontrakan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Setneg)

Menkeu Purbaya: APBN Tetap Solid dan Tahan Guncangan

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tetap solid...

Ban truk kontainer saat menghantam pengendara sepeda motor di Jalur Pantura Cirebon.(Foto:Istimewa).

Ban Truk Copot Hantam Sepeda Motor di Jalur Pantura Cirebon, Pengendara Luka Parah

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Sebuah insiden kecelakaan lalu-lintas di Jalur Pantura, Cirebon, Jawa Barat, mengkibatkan seorang pengendara sepeda motor luka parah. Korban terjatuh...

Panen padi di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang & HKTI Panen Padi Hasil Tabela

Editor
6 April 2026

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) panen padi dengan pola Tanam Benih Langsung...

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Sebentar Lagi Produk Obat dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 18 Oktober 2026, Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.