• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satgas BKCHT Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Majalengka

Editor
Kamis, 12 Desember 2024 - 04:18
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (16/01/2024), mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (16/01/2024), mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut. (Humas Kab Garut)

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara.

SATUJABAR, MAJALENGKA – Peredaran belasan ribu bungkus rokok ilegal, di Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan Jajaran Satpol PP. Keberadaan rokok ilegal itu terungkap dari hasil razia Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono menjelaskan, seluruh rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka. ‘’Ada 16.144 bungkus rokok atau 322.880 batang rokok ilegal yang kami sita dalam beberapa hari terakhir,’’ ucap dia, Kamis (12/12/2024).

Rachmat menjelaskan, rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga dipastikan ilegal. Keberadaan rokok ilegal merugikan negara. “Seluruh rokok ilegal hasil operasi Satgas Pemberantasan BKCHT ini wilayah Kabupaten Majalengka ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pasalnya, produsen rokok itu dipastikan tidak membayar pajak maupun cukai kepada negara.

Selain itu, rokok ilegal juga merugikan masyarakat karena proses produksinya tanpa pengawasan. Karenannya, Satpol PP bersama BKCHT akan terus melakukan razia peredaran rokok ilegal tersebut.

‘’Pembuatan rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium untuk mengukur kadar tar, nikotin, dan lainnya,’’ katanya. (yul)

satpol pp, bkcht, rokok ilegal, penerimaan negara,

Tags: bkchtpenerimaan negararokok ilegalsatpol pp

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.