• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Sukabumi Bekuk Pengoplos Gas LPG

Editor
Selasa, 12 September 2023 - 08:58
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan pengungkapan kasus itu merupakan kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

RelatedPosts

Kolaborasi Pemkot Bogor PT LRT Jakarta Kembangkan Sistem Transportasi Perkotaan

Terkena Material Longsor, Jalan Lingkar Utara Jatigede Ditutup Sementara

Waspadai Kontak Hotel ‘Palsu’ di Google

“Mereka melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 1 September 2023,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Sukabumi, Sabtu 9 September 2023.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Kapolres melanjutkan bahwa pelaku yakni CBS aliasi PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang seharusnya nonsubsidi.

“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 kg kosong, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp. 120.000,” tambahnya.

BARANG BUKTI

Dalam operasi itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas Ukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku, katanya, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Kapolres Sukabumi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu kelancaran pasok gas LPG disubsidi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” katanya.

Tags: LPG OplosanSat Reskrim

Related Posts

Kolaborasi Pemkot Bogor PT LRT Jakarta Kembangkan Sistem Transportasi Perkotaan.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Kolaborasi Pemkot Bogor PT LRT Jakarta Kembangkan Sistem Transportasi Perkotaan

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, BOGOR – Kolaborasi dijalin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT LRT Jakarta. Keduanya sepakat untuk bekerja sama dan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (tengah) meninjau Jalan Lingkar Utara Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Terkena Material Longsor, Jalan Lingkar Utara Jatigede Ditutup Sementara

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Jalan Lingkar Utara Jatigede ditutup sementara menyusul longsor tebing yang menutup jalan. Penutupan jalan harus dilakukan untuk...

Hotel Sarinah Bandung

Waspadai Kontak Hotel ‘Palsu’ di Google

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ada-ada saja ulah penjahat sekarang. Segala macam diulik untuk mengelabui warga seperti kontak hotel di Google. Pemerintah...

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, menerima perwakilan Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis) di Kantor Kemenpora, Jumat (13/2).

Ketum Pemuda Persis Bertemu Wamenpora Taufik, Ini yang Dibahas

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Penguatan karakter pemuda menjadi salah satu program penting yang diemban oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal itu...

Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman memimpin rapat koordinasi.(Foto: KONI Pusat)

PON XII/2028 NTT-NTB: Tidak Ada Pembangunan Venue Baru

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman mengemukakan bahwa tidak...

Barang bukti sepeda motor disita Satreskrim Polresta Bandung dari para pelaku curanmor beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Beraksi di Kabupaten Bandung, 29 Pelaku Curanmor Diringkus Barang Bukti 72 Sepeda Motor Disita

Editor
13 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Sebanyak 29 pelaku diringkus, berikut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.