• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Sukabumi Bekuk Pengoplos Gas LPG

Editor
Selasa, 12 September 2023 - 08:58
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan pengungkapan kasus itu merupakan kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

RelatedPosts

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

“Mereka melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 1 September 2023,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Sukabumi, Sabtu 9 September 2023.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Kapolres melanjutkan bahwa pelaku yakni CBS aliasi PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang seharusnya nonsubsidi.

“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 kg kosong, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp. 120.000,” tambahnya.

BARANG BUKTI

Dalam operasi itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas Ukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku, katanya, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Kapolres Sukabumi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu kelancaran pasok gas LPG disubsidi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” katanya.

Tags: LPG OplosanSat Reskrim

Related Posts

Peringatan tsunami

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years Commemoration of the 2006 Pangandaran...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela pada Kamis (16/07/2026). (Foto: Setneg)

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela...

Maimanati Mutmainnah (24), Mahasiswi Unisba dilaporkan hilang.(Foto:Istimewa).

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), bernama Maimanati Mutmainnah, dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung,...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp511,8 triliun.(Foto: Setneg)

Realisasi Investasi Triwulan II 2026 Rp511,8 Triliun, Tumbuh 7,1 Persen

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih dalam penyidikan polisi....

Makanan atau bahan makanan di minimarket.(Foto: Pexels)

Industri Kemasan: Kemenperin Pacu Standardisasi

Editor
16 Juli 2026

Industri kemasan tercatat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat