Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Cicih Rohaeti, wanita paruh baya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Wanita berusia 54 tahun tersebut, dihabisi tetangganya sendiri, karena sakit atas ucapan kasar korban saat membeli rokok di warungnya.
Cicih Rohaeti, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, pada 27 April 2026 lalu. Terungkap, wanita paruh baya berusia 54 tahun tersebut, tewas dihabisi tetangannya sendiri, pria berusia 63 tahun bernama Suhanda, yang telah berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cimahi.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, pelaku membunuh korban, karena sakit hati. Ucapan kasar korban yang memicu pelaku tega menghabisi tetangganya sendiri, saat hendak membeli rokok di warungnya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial S (Suhanda), motif pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku saat hendak membeli rokok di warungnya,” ujar Niko, dalam keteramgan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jumat (08/05/2026).
Niko mengungkapkan, saat pelaku datang ke warungnya untuk membeli rokok, korban sedang menerima telepon. Pelaku yang meminta cepat dilayani, direspons korban dengan melontarkan kata-kata kasar, sehingga pelaku tersinggung dan sakit hati.
BACA JUGA: Haji Nonprosedural: Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 Orang
Tidak terima dengan ucapan korban, pelaku langsung menghampiri korban dan menganiayanya. Leher korban dicekik dan mulutnya dibekap saat berusaha berteriak.
Pelaku kemudian menghajar korban yang sudah ambruk dengan tangannya. Korban berkali-kali dipukul di bagian wajah, pelipis mata, bibir, serta rusuk hingga tidak berdaya.
Pelaku sudah dalam kondisi kalap melihat korban masih hidup, hingga pergi ke dapur mencari benda tajam. Pelaku kemudian menemukan kayu runcing dan berkali-kali menghujamkannya ke tubuh korban.
“Pelaku pergi ke dapur dan menemukan kayu runcing bekas dudukan kursi. Pelaku kembali menghampiri korban, lalunmenusukkan ujung kayu ke bagian rusuk sebanyak tiga kali hingga korban meninggal,” ungkap Niko.
Pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 466 Ayat 3, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa…
JAKARTA – bank bjb terus memperluas sinergi guna menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Paling…
SATUJABAR, JAKARTA – Haji nonprosedural praktinya kembali memakan korban pada tahun 2026 ini. Kementerian Haji…
SATUJABAR, CEBU – Mineral kritis global menjadi agenda bilateral Indonesia dan Filipina di sela-sela rangkaian…
SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti triwulan I 2026 jenis residensial di pasar primer tumbuh terbatas,…
SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa April 2026 tetap tinggi sebesar US4 146,2 miliar , meskipun…
This website uses cookies.