Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata membeberkan terkait haji nonprosedural.(Foto: Humas Kemenhaj)
SATUJABAR, JAKARTA – Haji nonprosedural praktinya kembali memakan korban pada tahun 2026 ini. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang berdiri 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pihaknya telah menunda keberangkatan. Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI dengan dugaan akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, penundaaan keberangkatan 57 orang di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan Polri dukung Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai penanganannya. Sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.
SATUJABAR, BANDUNG--Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Cicih Rohaeti, wanita paruh baya di Kabupaten Bandung Barat,…
SATUJABAR, CEBU – Mineral kritis global menjadi agenda bilateral Indonesia dan Filipina di sela-sela rangkaian…
SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti triwulan I 2026 jenis residensial di pasar primer tumbuh terbatas,…
SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa April 2026 tetap tinggi sebesar US4 146,2 miliar , meskipun…
SATUJABAR, CEBU - PLTS Indonesia sedang mengejar target 100 GW sejalan dengan meningkatnya kebutuhan energi…
SATUJABAR, BOGOR – Penutupan jalan total di ruas Jalan Suryakencana pada berlaku Jumat (8/5/2026). Satuan…
This website uses cookies.