Berita

Sakit Hati, Pelajar di Bandung Tewas Dicekik Pedagang Cilor Goreng

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pelajar di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tewas di tangan penjual cilor (aci-telor) goreng.

Korban tewas setelah dicekik tersangka yang mengaku sakit dengan ucapan korban yang tidak senonoh kepada ibunya.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari ditemukannya mayat korban di Jalan Sodetan, Kampung Sukamukya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 20 Januari 2024.

Identitas korban  diketahui, berinisial RR (17), masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan.

Tidak sampai 12 jam dari penemuan mayat korban, tersangka bernama Parid Harja (27), berhasil diamankan di kediamannya.

“Korban meninggal dunia setelah dicekik tersangka, dan dipukul berulang-ulang menggunakan tangan kosong. Kejadiannya berlangsung di kediaman tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Senin (22/01/2024).

Kusworo menjelaskan, setelah dipastikan sudah tidak bernapas, tersangka lalu membuang jasad korban ke parit tidak jauh dari rumahnya.

Jasad korban baru ditemukan sepekan kemudian, sudah membusuk.

 

Motif Sakit Hati

Motif sakit hati diduga yang melatarbelakangi tersangka nekad menghabisi korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang kesehariannya berjualan cilor (aci-telor) goreng, mengaku sakit hati dan marah dengan ucapan tidak senonoh korban kepada ibunya.

Korban sendiri merupakan pelanggan cilor goreng yang dijual tersangka.

“Mendengar perkataan korban yang dianggap tidak pantas kepada ibunya, tersangka marah dan menghampiri korban. Tersangka langsung mencekik korban lalu memukulnya secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong, hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kusworo.

Polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam milik korban dari tangan penadah.

Telepon genggam milik korban tersebut dijual tersangka, setelah membunuh korban dan membuang jasadnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan.

Selain itu, juga Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

Editor

Recent Posts

Sambut Nataru, Pengerjaan Tol Cipali Ditarget Rampung Pertengahan Desember

Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…

51 menit ago

Tes Psikologis dan Layanan Konseling ITB Tekan Aksi Bunuh Diri Maba

Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…

1 jam ago

Wapres Gibran Instruksikan Mendikdasmen Hapus PPDB Sistem Zonasi

SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…

2 jam ago

Berantas Judi Online, Ribuan Staf KUA Dikerahkan

BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

2 jam ago

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

2 jam ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

3 jam ago

This website uses cookies.