• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

RUU Hak Cipta Lagi Dibahas, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik

Editor
Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:46
Dewan Pers

SATUJABAR, JAKARTA – Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

RelatedPosts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
  • Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
  • Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,
  • Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

 

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

 

Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  1. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.

 

  1. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

  1. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;

Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

 

  1. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:

  1. disebut dalam Ciptaan;
  2. sampai c…
  3. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam

karya jurnalistik.”

 

  1. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu

pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:

  1. Buku, …
  2. sampai dengan r. ….
  3. Program komputer
  4. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data

dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur

melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode

etik jurnalistik.”

  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t.

Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data

dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur

melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode

etik jurnalistik.”

  1. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

“Huruf t

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan

untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

 

  1. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,

Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan

sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

 

  1. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang

menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran

Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

  1. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam

media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh

Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

  1. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar

dalam situasi tertentu; dan

Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

  1. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58 ayat (1)

  1. Buku,…
  2. Ceramah, …
  3. Sampai i.
  4. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun

setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j)

karya jurnalistik”

  1. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1)

  1. Karya fotografi…
  2. Potret…
  3. Sampai j.
  4. Karya jurnalistik

berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10.Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:

a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;

b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

  • Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifatkomersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
  • Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.
  • Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.
  • Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.
Tags: dewan persRUU Hak Cipta

Related Posts

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.