Rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026). Dihadiri Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang berlangsung di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya memutus rantai distribusi rokok ilegal mulai dari tingkat distributor hingga pengecer. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk memperkuat pengawasan dan aktif menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Mandatnya sebaiknya warung-warung para distributor atau siapapun tidak mengedarkan rokok ilegal, karena kalau barangnya tidak ada di warung, barangnya tidak ada di distributor, barangnya tidak ada di pengecer, tidak akan ada yang merokok ilegal,” ucapnya dilansir laman Pemkab Garut.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring yang dilengkapi stimulus berupa hadiah bagi warga yang melaporkan peredaran rokok ilegal.
Menurut Dedi, upaya pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena dana cukai memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembiayaan sektor kesehatan. Di sisi lain, ia juga menilai kebiasaan merokok dapat memengaruhi kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak akibat pergeseran prioritas pengeluaran rumah tangga.
Meski demikian, Dedi tetap mengapresiasi potensi industri tembakau di Kabupaten Garut dan berharap industri rokok legal dapat berkembang di daerah tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih semoga rokok ilegal di Jawa Barat hilang dan tidak ada, tetapi juga Garut punya potensi industri tembakau. Mudah-mudahan juga nanti di Garut mudah-mudahan ada pabrik rokok (legal),” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.
“Bahwa Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan melakukan sinergi dengan stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk. Potensi kerugian negara yang dihasilkan adalah sekitar 32.95 miliar dengan nilai barang sebesar 65.18 miliar,” ucapnya.
Djaka menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat, antara lain untuk mendukung penindakan, pemusnahan barang ilegal, serta pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai hampir 14 persen dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“Kami berharap pesan dari kami dari bea cukai berharap bahwa peran serta dari masyarakat sama-sama kita melakukan pengawalan terhadap penerimaan negara. Karena salah satu cukai adalah merupakan tulang punggung penerimaan negara,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya peredarannya yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, ia mengimbau pemilik warung dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakannya karena memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara.
“Ke depan kami mengajak masyarakat supaya melakukan antisipasi pencegahan nantinya para warung-warung jangan mau menjual rokok ilegal karena memiliki konsekuensi hukum ya. Tentu saja para perokok juga mereka sebaiknya tidak menggunakan rokok ilegal. Karena merugikan buat negara,” ucap Abdusy Syakur.
Pemerintah Kabupaten Garut juga akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi secara terstruktur kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Garut menerima alokasi DBHCHT yang sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Syakur menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal kemungkinan dipengaruhi oleh tingginya harga rokok legal akibat beban cukai yang terus meningkat.
“Saya belum tau detail-detailnya tapi kalau tadi saya lihat ada kecendrungan meningkat karena mungkin konsekuensi dari pasar rokok legal itu semakin tinggi harganya karena memang cukainya agak besar sehingga orang beralih ke rokok ilegal,” pungkasnya.
BACA JUGA: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diisolasi di Sel Khusus








