• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rintangi Proses Penyidikan, Ipda T Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Editor
Rabu, 11 September 2024 - 06:18
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.(Foto:Istimewa).

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan anggota Polri berinisial T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kabupaten Subang. Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut, ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Penetapan tersangka Perwira Pertama Polri, Ipda T, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (10/09/2024).

RelatedPosts

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Menko Yusril Persilahkan Media Cek Langsung Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Jules Abraham, mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan di rumah korban, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umun) Polda Jabar telah melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice, artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan.

Jules Abraham menambahkan, tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, yakni dengan sengaja menyuruh saksi S dan M, menguras bak mandi di TKP kasus pembunuhan.

Ipda T merupakan Perwira Polri anggota Satreskrim Polres Subang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob).

Jules Abraham menjelaskan, penetapan Ipda T, anggota Satreskrim Polres Subang sebagai tersangka, menyusul para tersangka lain yang lebih dulu dan berkas perkara (BAP)-nya sudah dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan, yakni Yosef Hidayah, suami korban Tuti dan ayah kandung Amel sudah divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang.

 

Kesulitan Olah TKP

Dugaan telah merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel, sudah tercium sejak Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan dan pengusutan dari penyidik yang menangani perkara.

Tindakan Ipda T menguras kamar mandi dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. Dalih tindakannya untuk mencari barang bukti yang tertinggal, justru mengakibatkan telah terjadi perubahan di TKP dan kesulitan bagi tim Inafis untuk melakukan olah TKP pembunuhan.

Ipda T akan dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman pidana paling lama selama 9 bulan penjara.

Ipda T yang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kurungan penjara, juga diturunkan jabatannya dari sebelumnya sebagai Kanit Resmob Polres Subang, menjadi Banin.

Tags: polres subang

Related Posts

Uang

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh positif pada Agustus 2026. Menurut laporan Bank Indonesia,...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)...

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto:Instagram Yusril/Istimewa).

Menko Yusril Persilahkan Media Cek Langsung Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan media mengecek dan meliput langsung kondisi di Lembaga...

Operasi darat pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional. Pemerintah tetap mempertahankan...

Penertiban kawasan di Bentang Alam Seblat.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Editor
24 September 2026

BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten...

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Ditegur Pulang Larut Malam, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pemuda berusia 19 tahun, diduga tega menganiaya ayah kandungnya hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.