• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rintangi Proses Penyidikan, Ipda T Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Editor
Rabu, 11 September 2024 - 06:18
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.(Foto:Istimewa).

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan anggota Polri berinisial T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kabupaten Subang. Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut, ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Penetapan tersangka Perwira Pertama Polri, Ipda T, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (10/09/2024).

RelatedPosts

Ceruk Peluang Usaha di Segmen Budaya Pop Korea Selatan

Survei Konsumen Bank Indonesia Juli 2026: Optimis Ekonomi Terjaga

HUT RI ke-81: Koleksi Emas Karapan Sapi, Perak Bromo

Jules Abraham, mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan di rumah korban, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umun) Polda Jabar telah melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice, artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan.

Jules Abraham menambahkan, tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, yakni dengan sengaja menyuruh saksi S dan M, menguras bak mandi di TKP kasus pembunuhan.

Ipda T merupakan Perwira Polri anggota Satreskrim Polres Subang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob).

Jules Abraham menjelaskan, penetapan Ipda T, anggota Satreskrim Polres Subang sebagai tersangka, menyusul para tersangka lain yang lebih dulu dan berkas perkara (BAP)-nya sudah dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan, yakni Yosef Hidayah, suami korban Tuti dan ayah kandung Amel sudah divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang.

 

Kesulitan Olah TKP

Dugaan telah merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel, sudah tercium sejak Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan dan pengusutan dari penyidik yang menangani perkara.

Tindakan Ipda T menguras kamar mandi dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. Dalih tindakannya untuk mencari barang bukti yang tertinggal, justru mengakibatkan telah terjadi perubahan di TKP dan kesulitan bagi tim Inafis untuk melakukan olah TKP pembunuhan.

Ipda T akan dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman pidana paling lama selama 9 bulan penjara.

Ipda T yang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kurungan penjara, juga diturunkan jabatannya dari sebelumnya sebagai Kanit Resmob Polres Subang, menjadi Banin.

Tags: polres subang

Related Posts

Produk kreatif budaya pop Korea Selatan.(Foto: Humas Kemendag)

Ceruk Peluang Usaha di Segmen Budaya Pop Korea Selatan

Editor
10 Agustus 2026

SATUJABAR, SEOUL - Pasar budaya pop Korea Selatan menjadi peluang baru yang menjanjikan bagi para pelaku usaha dan kreator industri...

Survei optimisme konsumen kondisi ekonomi

Survei Konsumen Bank Indonesia Juli 2026: Optimis Ekonomi Terjaga

Editor
10 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia pada Juli 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi terjaga. Hal ini tecermin...

Koleksi Antam sambut HUT RI ke-81.(Image: logammulia.com)

HUT RI ke-81: Koleksi Emas Karapan Sapi, Perak Bromo

Editor
10 Agustus 2026

HUT RI ke-81 ini, ANTAM hadirkan desain bertema kebudayaan dan keindahan alam Indonesia, seperti varian Emas Karapan Sapi (17 Gram)...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 10/8/2026 Antam Rp 2.690.000 Per Gram

Editor
10 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 10/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.690.000 per gram...

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani.(Foto: Humas Kemenhut)

Taman Nasional Gunung Rinjani: Kebakaran Berhasil Dipadamkan

Editor
10 Agustus 2026

Taman Nasional Gunung Rinjani mengalami kebakaran di Kabupaten Sembalun Kab. Lombok Timur dengan areal terbakar mencapai seluas 30 hektare. LOMBOK...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Muspida Jatim meninjau langsung penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, Minggu (9/8).(Foto: Humas Kementerian Kehutanan)

Kebakaran Bromo: Menhut dan Muspida Jatim Pantau Kebakaran

Editor
10 Agustus 2026

Kebakaran Bromo membuat kawasan wisata ditutup sementara sebagai langkah untuk memastikan seluruh unsur dapat memusatkan perhatian pada upaya pemadaman kebakaran....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat