• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Revisi UU Perlindungan Konsumen, Senator Agita: Harus Berpihak pada Konsumen Rentan Tanpa Membebani UMKM

Editor
Selasa, 03 Februari 2026 - 03:59
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (tenga).(Foto: Istimewa)

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (tenga).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, YOGYAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital sekaligus tidak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) yang tinggi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demikian disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (2/2), di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta.

RelatedPosts

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

BRIN Ubah Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi

Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung, Apa Kabarnya Sekarang?

“Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi jangan sampai regulasi yang kita susun justru memberatkan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Revisi UU ini harus adil, proporsional, dan berpihak, baik kepada konsumen—terutama kelompok rentan—maupun kepada pelaku usaha kecil,” ujar Agita kepada Satujabar.com.

Agita menekankan, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Pendekatan regulasinya tidak bisa disamaratakan. UMKM di daerah wisata dan ekonomi kreatif memiliki tantangan berbeda, sehingga negara harus hadir dengan regulasi yang melindungi tanpa mematikan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Komite III DPD RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini diisi dengan Rapat Kerja yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, senator asal Papua Barat, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Menurutnya, konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya. Kondisi  tersebut  menunjukkan bahwa  prinsip  perlindungan konsumen  tidak  cukup hanya  berorientasi pada equality before the law, tetapi  harus berkembang menuju equity dan keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan.

“Praktik perlindungan konsumen saat ini melalui UU No 8 Tahunn 1999 belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan itu. Pijakan ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI melakukan inisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen,” tambah Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, senator Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa norma UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral yang mengatur perlindungan konsumen  harus saling selaras, yang  dilakukan dengan menerapkan prinsip lex specialis.  Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen.  Aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, senator DKI Jakarta, yang memimpin delegasi Komite III dalam rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, menyampaikan, beberapa praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta  diharapkan dapat menjadi masukan yang memperkaya penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Raker yang kami lakukan saat ini menjadi salah satu bentuk partisipasi publik serta  untuk memastikan penyusunan RUU yang kami lakukan memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsive dan adaptif. DPD RI senantiasa memastikan  partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap program legislasi yang dilakukan,” ujarnya.

“Revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak. UUPK yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech yang kompleks. Seperti kita ketahui kemudahan transaksi digital telah mengancam kebocoran data pribadi, dan penipuan online,” sambung Wakil Ketua II dan senator Sumatera Barat Jelita Donal.

Menutup  Raker dengan Pemkot Yogyakarta, Senator Yogyakarta  Ahmad Syauqi  berujar,  “Dari beberapa rapat dan pertemuan  yang sudah saya lakukan sebelumnya pada masa resers dengan pemangku kepentingan  di Yogya, saya bisa pastikan bahwa  penguatan tugas dan fungsi BPSK agar menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan mandiri dengan putusannya yang  bersifat  binding (mengikat) dan final, melalui tata kelola dan anggaran, menjadi salah aspirasi yang kuat untuk menjadi materi revisi UU Perlindungan Konsumen. Selain itu karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh pariwisata dan  ekonomi kreatif yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil  juga menjadi perhatian. Kewajiban perlindungan konsumen pada Pelaku Usaha khususnya UMKM jangan sampai  berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi.”

Tags: Agita NurfiantiDewan Perwakilan DaerahDPDRevisi UU Perlindungan KonsumenSenator

Related Posts

(Foto: Dok. bank bjb)

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Editor
25 Mei 2026

BANDUNG - Transformasi digital saat ini menjadi penggerak utama perubahan industri keuangan. Di tengah percepatan adopsi teknologi, perbankan dituntut menghadirkan...

tpk tpa sarimukti

BRIN Ubah Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi pemanenan...

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan progres jalan tol jakarta-serpong.(Foto: Humas Kementerian PU)

Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung, Apa Kabarnya Sekarang?

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung sebagai bagian dari penguatan konektivitas di kawasan Jabodetabek dikebut pembangunannya, ungkap Kementerian...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan Perpustakaan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Kota Bandung.(FOTO: Setneg)

Ke Bandung, Presiden Prabowo Resmikan Museum Seskoad

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan Perpustakaan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Kota...

Besek bambung.(Image: Shopee)

Alternatif Pembungkus Daging Kurban Pengganti Kantung Kresek

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pembungkus daging kurban selain kantung kresek yang dapat digunakan agar proses kurban semakin berkah karena peduli lingkungan....

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh masyarakat dan panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai

Pemkab Bogor Imbau Daging Kurban Tak Dibungkus Plastik

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh masyarakat dan panitia pembagian daging kurban...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.