• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Revisi UU Perlindungan Konsumen, Senator Agita: Harus Berpihak pada Konsumen Rentan Tanpa Membebani UMKM

Editor
Selasa, 03 Februari 2026 - 03:59
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (tenga).(Foto: Istimewa)

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (tenga).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, YOGYAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital sekaligus tidak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) yang tinggi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demikian disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (2/2), di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta.

RelatedPosts

Kabar Baik! Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies

Menhub: Mulai 13 Maret 2026, Angkutan Barang Sudah Mulai Dibatasi!

Prakiraan Cuaca Imlek 2026: Ada Penguatan Monsun Asia, Ini Kawasan Diduga Terkena Cuaca Ekstrem

“Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi jangan sampai regulasi yang kita susun justru memberatkan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Revisi UU ini harus adil, proporsional, dan berpihak, baik kepada konsumen—terutama kelompok rentan—maupun kepada pelaku usaha kecil,” ujar Agita kepada Satujabar.com.

Agita menekankan, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Pendekatan regulasinya tidak bisa disamaratakan. UMKM di daerah wisata dan ekonomi kreatif memiliki tantangan berbeda, sehingga negara harus hadir dengan regulasi yang melindungi tanpa mematikan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Komite III DPD RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini diisi dengan Rapat Kerja yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, senator asal Papua Barat, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Menurutnya, konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya. Kondisi  tersebut  menunjukkan bahwa  prinsip  perlindungan konsumen  tidak  cukup hanya  berorientasi pada equality before the law, tetapi  harus berkembang menuju equity dan keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan.

“Praktik perlindungan konsumen saat ini melalui UU No 8 Tahunn 1999 belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan itu. Pijakan ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI melakukan inisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen,” tambah Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, senator Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa norma UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral yang mengatur perlindungan konsumen  harus saling selaras, yang  dilakukan dengan menerapkan prinsip lex specialis.  Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen.  Aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, senator DKI Jakarta, yang memimpin delegasi Komite III dalam rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, menyampaikan, beberapa praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta  diharapkan dapat menjadi masukan yang memperkaya penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Raker yang kami lakukan saat ini menjadi salah satu bentuk partisipasi publik serta  untuk memastikan penyusunan RUU yang kami lakukan memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsive dan adaptif. DPD RI senantiasa memastikan  partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap program legislasi yang dilakukan,” ujarnya.

“Revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak. UUPK yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech yang kompleks. Seperti kita ketahui kemudahan transaksi digital telah mengancam kebocoran data pribadi, dan penipuan online,” sambung Wakil Ketua II dan senator Sumatera Barat Jelita Donal.

Menutup  Raker dengan Pemkot Yogyakarta, Senator Yogyakarta  Ahmad Syauqi  berujar,  “Dari beberapa rapat dan pertemuan  yang sudah saya lakukan sebelumnya pada masa resers dengan pemangku kepentingan  di Yogya, saya bisa pastikan bahwa  penguatan tugas dan fungsi BPSK agar menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan mandiri dengan putusannya yang  bersifat  binding (mengikat) dan final, melalui tata kelola dan anggaran, menjadi salah aspirasi yang kuat untuk menjadi materi revisi UU Perlindungan Konsumen. Selain itu karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh pariwisata dan  ekonomi kreatif yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil  juga menjadi perhatian. Kewajiban perlindungan konsumen pada Pelaku Usaha khususnya UMKM jangan sampai  berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi.”

Tags: Agita NurfiantiDewan Perwakilan DaerahDPDRevisi UU Perlindungan KonsumenSenator

Related Posts

Pemeriksaan hewan peliharaan.(Foto: humas Pemkot Bandung)

Kabar Baik! Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menyatakan status wilayahnya masih bebas rabies. Keterangan itu...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Menhub: Mulai 13 Maret 2026, Angkutan Barang Sudah Mulai Dibatasi!

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengemukakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama...

Prakiraan cuaca Febuari 2026.(Image: BMKG)

Prakiraan Cuaca Imlek 2026: Ada Penguatan Monsun Asia, Ini Kawasan Diduga Terkena Cuaca Ekstrem

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Libur panjang Imlek 2026 akan dibayang-bayangi dengan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah di Indonesia menyusul menguatnya...

rekomendasi harga emas antam

Harga Emas Naik, Saatnya Industri Perhiasan Naik Pamor

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di tengah dinamika kenaikan harga emas...

(Foto: Dok. Kemendag)

Wamendag Hadiri Kick Off Friday Mubarak 2026 Aprindo

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menghadiri Kick Off Ceremony Friday Mubarak 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi...

Kereta Panoramic

“Scenic Love Journey” Rayakan Valentine dengan Special Activity di Kereta Priority & Panoramic

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KAI Wisata menghadirkan pengalaman perjalanan yang berbeda dan penuh makna melalui program Scenic Love Journey. Mengusung konsep...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.