• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

Editor
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers, ditetapkannya Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers, ditetapkannya Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun Resbob, diduga telah direncanakan tersangka yang berharap viral mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengantongi alat bukti yang cukup, dan hasil dari melakukan gelar perkara.

RelatedPosts

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 2 Orang

Terowongan Merah Putih 180 Meter di Cikutra Bandung

Bank Bandung Luncurkan Produk Deposito Bunga Menarik

“Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yakni rekaman keterangan yang bersangkutan saat live, dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan. Setelah menerima masukan penyidik dari hasil gelar perkara, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Muhammad Adimas Firdaus) sebagai tersangka,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Rudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 45-A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan, masing-masing enam tahun dan sepuluh tahun kurungan penjara.

Rudi mengungkapkan, Tim Ditressiber menelusuri dan melacak keberadaan tersangka ke sejumlah daerah dengan berbekal beberapa alat bukti. Tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, hingga keberadaannya ditemukan dan berhasil ditangkap di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka diduga telah merencanakan tindakannya, menebar ujaran kebencian di media sosial. Tersangka berharap, kontennya viral dan bisa mendapatkan uang dari siaran langsungnya di media sosial melalui akun Resbob.

Keberadaan tersangka terlacak dan berhasil ditangkap Tim Ditressiber Polda Jawa Barat, saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditsiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang.

Tags: Akun ResbobDitressiber Polda Jawa BaratIrjen Pol. Rudi SetiawanKapolda Jawa BaratMuhammad Adimas Firdaus Ditetapkan Tersangkapolda jawa baratUjaran Kebencian di Media Sosialviral

Related Posts

Gempa NTT Sabtu 15 Agustus 2026.(Image: BMKG)

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 2 Orang

Editor
15 Agustus 2026

Gempa NTT M 7,7 tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka. Dua korban meninggal dunia terdiri...

Terowongan merah putih di Cikutra Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Terowongan Merah Putih 180 Meter di Cikutra Bandung

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Terowongan merah putih itu digelar seiring dengan peringatan ke-81 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Berdaulat, Adil,...

Customer gathering perdana Bank Bandung, Jumat 14 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bank Bandung Luncurkan Produk Deposito Bunga Menarik

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bank Bandung meluncurkan produk deposito baru bertajuk Deposito Cuan di Depan. Produk tersebut menawarkan bunga hingga 6...

Gempa NTT

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Berakhir

Editor
15 Agustus 2026

JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui status peringatan dini pascagempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang...

Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney memperluas pasar wisata edukasi (EduTourism) Australia dengan memperkenalkan desa wisata Indonesia sebagai ruang belajar yang memadukan sejarah, seni, budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat lokal, Kemenpar menggelar rangkaian promosi pada 3–4 Agustus 2026, diawali dengan kegiatan "Indonesia Goes to School: Experience Wonderful Indonesia in the Classroom" di Claremont College, (3/8/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar Promosikan Desa Wisata Lewat EduTourism di Australia

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney memperluas pasar wisata...

Penanganan kebakaran hutan dan lahan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Sigap Atasi Karhutla di Kalsel

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANJARBARU - Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sistem deteksi dini berbasis pemantauan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung