SATUJABAR, BANDUNG–Reni Rahmawati, 23 tahun, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus kawin kontrak ke China, sudah berhasil diselamatkan. Wanita asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut, kini sudah dievakuasi ke shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China.
Kepastian Reni Rahmawati, 23 tahun, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus kawin kontrak, sudah berhasil diselamatkan, setelah dihadirkan dalam sesi pertemuan daring via Zoom antara Polda Jawa Barat dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China. Reni sudah dalam kondisi aman, setelah dievakuasi ke shelter KJRI Guangzhou.
Dalam pernyataannya, Reni memastikan berada di tempat aman, sudah dievakuasi ke shelter KJRI Guangzhou, China. Proses pemulangan Reni dari China ke Indonesia diperkirakan butuh waktu satu bulan.
“Rencana pemulangan korban (Reni Rahmawati) menunggu proses penceraian dengan TC (warga negara China). Mereka sudah menikah resmi, meskipun surat nikah di Indonesia palsu, tapi di China dinyatakan sah dan resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Ade Sapari mengatakan, proses perceraian Reni dengan suaminya warga negara China, dibantu pihak KJRI Guangzhou. Jika prosesnya sudah rampung, maka Reni bisa dipulangkan ke Indonesia didampingi, atau diantar oleh pihak KJRI Guangzhou.
“Sudah diajukan proses perceraiannya. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai, dan bisa kembali ke Indonesia. Saudari RR (Reni Rahmawati) sudah berada si shelter KJRI, Guangzhou, dalam keadaan aman,” kata Ade Sapari.
2 Ditangkap 3 DPO
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, telah menetapkan dua pelaku kakak beradik, berinisial YS, 30 tahun dan JA, 38 tahun sebagai tersangka. Keduanya menjadi perantara dalam kasus TPPO modus kawin kontrak, setelah mengiming-iming korban Reni pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di China dengan gaji besar.
Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih memburu tiga pelaku DPO (daftar pencarian orang) lainnya. Ketiga pelaku DPO, yakni IS alias AI, YF alias AD, dan seorang warga negara China yang tinggal di Indonesia, LK alias KG.
“Jadi saat ini ada 3 pelaku DPO yang masih kita buru. Surat perintah pencarian ketiga DPO sudah kita terbitkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Hendra mengatakan, pelaku IS alias AI dan YF alias AD, berperan menampung korban TPPO modus kawin kontrak, sekaligus menyiapkan dokumen pemberangkatan ke China. Sedangkan LK alias KG, warga negara China tinggal di Indonesia, bagian dari kaki tangan pertama sebagai penghubung langsung ke pemesan kawin kontrak, TC, warga negara China yang menikahi Reni.
“Pelaku LK alias KG, warga negara China tinggal di Indonesia, selaku penghubung, berkomunikasi langsung dengan TC yang berada di Guangzhou, China,” kata Hendra.
Kasus TPPO modus kawin kontrak yang menjerat Reni Rahmawati, setelah kedua pelaku YS dan JA meminta korban datang ke rumah kontrakan DPO YF alias AD di Bogor. Selama sepuluh hari berada di rumah tersebut dan dibuatkan paspor, korban kemudian diberangkatkan ke China, hingga berada di bawah penguasaan TC hingga dipaksa menjalani kawin kontrak.
Korban tinggal berasama TC di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun, tidak jauh jauh dari pusat kota Guangzhou. Korban dijadikan istri TC bukan dipekerjakan sebagai ART, dan tidak boleh pulang ke Indonesia.
Pelaku YS dan JA dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO. Keduanya terancam hukuman pidana tiga tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.120 juta hingga maksimal Rp.600 juta.

