Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Gara-Gara Uang Sewa Mobil

SATUJABAR, INDRAMAYU–Peristiwa memilukan, kasus pembunuhan sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, direkonstruksi polisi. Kasus pembunuhan sadis melibatkan dua pelaku terhadap lima orang anggota keluarga, termasuk bayi berusia delapan bulan, hanya gara-gara uang sewa mobil.

Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis sekeluarga yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Indramayu, digelar Rabu (12/11/2025). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menghadirkan langsung pelaku utama pembunuhan, bernama Ririn, dan temannya yang turut membantu, Prio.

Ada sebanyak 90 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi. Salah satu adegan keji yang diperagakan pelaku, saat menghabisi bayi berusia delapan bulan, dengan cara dibenamkan ke dalam bak kamar madi.

“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran dari setiap pelaku. Dari sebanyak 90 adegan yang diperagakan pelaku, bisa tergambar bagaimana satu per satu korban dibunuh, kemudian jasadnya dikubur dalam satu lubang,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin Bachar, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Kelima korban yang dihabisi secara sadis kedua pelaku, yakni Haji Sahroni, 70 tahun, anaknya Budi Awalludin, 43 tahun, menantu, Euis Kuwita Sari, 37 tahun, serta dua orang cucunya, Ratu, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan. Peristiwa tragis tersebut, terjadi pada 29 Agustus 2025, di kediaman korban di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Arwin mengatakan, rekonstruksi juga mengundang pihak Kejaksaan Indramayu, agar ada persamaan persepsi, sekaligus bisa menggambarkan proses tindak pidananya. Korban pertama yang dihabisi adalah Budi Awalludin, kemudian orangtuanya, Haji Sahroni, istri, Euis Kuwita, dan kedua anaknya. Setelah dihabisi, jasad para korban diseret ke belakang dan dikubur bertumpuk dalam satu lubang di samping halaman rumah.

Bayi berusia delapan bulan tidak luput dari perbuatan biadab pelaku. Korban yang tidak berhenti menangis, sempat diberi minum air susu sebelum dibenamkan pelaku ke dalam bak kamar mandi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 76 C, junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, atau maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Uang Sewa Mobil
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, berhasil menangkap kedua pelaku di daerah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (08/09/2025) dinihari, setelah kabur ke sejumlah tempat. Motif pembunuhan sekeluarga dan mengubur mayatnya dalam satu lubang, diungkap penyidik, hanya gara-gara pelaku kesal gagal menyewa mobil korban, dan uangnya sudah habis terpakai, hingga merencanakan tindakan keji.

Diawali konflik otak pelaku, Ririn dengan korban Budi Awalludin. Pelaku kesal saat berencana menyewa mobil Avanza kepada korban dengan kesepakatan memberi uang sewa Rp.750 ribu, pada 25 Agustus 2025.

Saat akan digunakan, mobilnya tiba-tiba mogok, kemudian pelaku minta uang sewa dikembalikan, tapi sudah dipakai korban dibelanjakan dagangan sembako.

Pelaku yang marah karena kesal kemudian timbul rencana jahat, menghabisi korban. Padahal, korban sudah meminta waktu untuk bisa mengembalikan uang sewa mobil.

Korban Budi Awalludin tewas setelah dihantam cangkul dan pipa besi yang telah disiapkan pelaku di pekarangan rumah. Pelaku datang pura-pura bertamu lalu mengajak korban keluar rumah menawarkan bisnis BBM.

Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke dalam rumah lalu menghabisi ayahnya, Haji Sahroni, istri, Euis, dan anaknya, Ratu. Sedangkan bayi berusia delapan bulan tewas di tangan Prio, yang awalnya bertugas mengawasi, dengan membenamkannya ke bak kamar mandi.

Selang sehari, pelaku kembali lagi ke rumah. Kelima korban yang sudah menjadi mayat, dikubur dalam satu lubang di samping halaman rumah.

Pelaku merapikan dan membersihkan rumah korban dari ceceran darah, untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku mengumpulkan barang bukti lalu membuangnya, membawa kabur mobil Toyota Corolla, Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasaan, tiga ponsel, dan uang Rp.7 juta.

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Tembus Babak Final

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…

5 jam ago

Jenazah Warga Indonesia Ini Dipulangkan dari Kamboja, Kisahnya Sungguh Pilu

SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…

6 jam ago

Dari Ruang Redaksi Ke Ajang Lari, Forum Pemred Gaungkan Good Journalism

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…

6 jam ago

Harga Emas Sabtu 15/11/2025 Rp 2.348.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…

7 jam ago

Jabar Provinsi Teratas Pemain Judi Online, 2,6 Juta Pemain Total Rp.5,9 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…

7 jam ago

WJIS 2025: Kabupaten Sumedang Sabet Gelar Best Investment Project For Good Security

SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…

13 jam ago

This website uses cookies.