BANDUNG: Raperda terbaru berjumlah 11 Raperda Kabupaten Garut disahkan dalam paripurna di DPRD Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan menghadiri rapat paripurna itu pengesahan 11 raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut (21/10/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Enan mengesahkan 11 raperda dari 12 dokumen yang dibahas.
Bupati Garut mengucapkan terimakasih kepada panitia khusus (pansus) dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut mengesahkan 11 Raperda. Sedangkan satu raperda masih dalam tahap pembahasan.
“Kita konsultasikan lebih dalam terhadap semua masukan-masukan dari masyarakat termasuk dari jajaran pemerintah daerah,” ucap Bupati Garut.
Bupati Garut mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan konsultasi terhadap pemerintah pusat.
Hal itu terkait Raperda yang membahas tentang permasalahan intoleransi ini.
Menurutnya, raperda terbaru ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Meskipun demikian semangat kita untuk membuat raperda tersebut sangatlah memberikan keyakinan bahwa kita ingin keadaan di Kabupaten Garut dalam kondisi yang tata tengtrem kerta raharja,” ucapnya.
Senada dengan Bupati Garut, Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menyampaikan, dalam rapat paripurna ini pihaknya bersama pemerintah daerah mengesahkan 11 Raperda.
Dimana salah satu Raperda belum bisa disahkan karena masih dalam tahap pembahasan secara komprehensif.
Berkenaan dengan Raperda Pelestarian dan Pengembangan Domba Garut, yang merupakan prakarsa DRPD Garut, Enan berharap dapat memberikan regulasi yang jelas terhadap budidaya domba Garut.
“Mudah-mudahan ciri khas Garut dengan Domba Garutnya kalau sudah diatur dengan regulasi atau Perda yang ada ini akan lebih meningkatkan terutama dari budidaya dan dalam meningkatkan taraf ekonomi,” ucapnya.
Tak hanya itu, Enan berharap dengan adanya Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Garut.
“Selanjutnya ada salah satu lagi yaitu Raperda tentang kemudahan usaha UMKM, nah ini kan potensi karena Garut itu adalah daerah bisa disebutkan yang kreatif untuk menciptakan terutama dari segi kuliner dan kerajinan-kerajinan,” jelasnya.
Berikut 11 Raperda yang disahkan DPRD Kabupaten Garut :
- Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Raperda Tentang Pelestarian dan Pengembangan Domba Garut
- Raperda Tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum
- Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
- Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Raperda Tentang Perizinan Sektor Kesehatan