BANDUNG: Raperda RTRW Kota Bandung menjalani perbaikan setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 48 poin evaluasi.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan perbaikan itu bersifat redaksional saja bukan pada substansi.
“Dengan rapat kerja ini, kita menyempurnakan Perda RTRW dengan hasil evaluasi Gubernur,” ujarnya dikutip situs DPRD Kota Bandung.
Yudi berharap dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah dapat berdampak positif kepada Kota Bandung.
“Dengan adanya Raperda RTRW ini, dapat memberikan dampak positif kepada Kota Bandung. Sehingga kawasan di Kota Bandung lebih tertata,” ujarnya.
Hal tersebut, ia sampaikan saat Rapat Kerja Pansus 1 membahas hasil evaluasi Gubernur Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Hadir dalam acara itu Bappelitbang dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (22/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi menyoroti terkait Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung yang harus dijelaskan secara detail dan lebih tegas. Terutama terkait luas RTH yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Untuk RTH, itu harus dijabarkan dengan lebih jelas. Sehingga pemahaman akan luas yang sesuai dengan aturan dari dilakukan oleh pihakn terkait,” ujarnya.
Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya berharap RTH di Kota Bandung dapat lebih diperhatikan serta disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Dengan demikian, lingkungan yang ada di Kota Bandung menjadi lebih hijau, sehat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat umum.
“RTH ini merupakan salah satu hal yang penting dalam lingkungan sebuah kota, sehingga perlu diperhatikan dan direalisasikan,” katanya.