BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada tanggal 19-20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI Rate sebesar 6,25%.
Keputusan ini juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka mendukung kebijakan moneter yang pro-stabilitas, sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1% untuk tahun 2024 dan 2025.
Bank Indonesia juga mengintensifkan operasi moneter guna memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan meningkatkan aliran modal asing ke pasar keuangan domestik.
Selain itu, kebijakan makroprudensial yang bersifat pro-pertumbuhan dipertahankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank sentral juga melanjutkan kebijakan longgar dalam hal makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit kepada sektor usaha dan rumah tangga.
Di sektor sistem pembayaran, kebijakan diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dan industri sistem pembayaran digital.
Stabilitas Ekonomi
Dalam komentar terkait keputusan ini, Gubernur Bank Indonesia menyatakan, “Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.”
Bank Indonesia juga mengumumkan penguatan strategi operasi moneter dengan fokus pada efektivitas kebijakan moneter, termasuk peningkatan dalam struktur suku bunga pasar uang Rupiah untuk menarik investasi ke aset keuangan domestik.
Koordinasi yang erat antara Bank Indonesia, Pemerintah Pusat, dan Daerah juga diperkuat, terutama melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dalam upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, keputusan Bank Indonesia ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh bagi stabilitas ekonomi nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.