Berita

Rampas Sepeda Motor Ojol, 2 Debt Collector di Bandung Diamankan

SATUJABAR, BANDUNG–Dua orang debt collector, yang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tindakan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan memicu kemarahan sesama rekan pengemudi ojol, dengan mendatangi kantor leasing.

Aksi perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) oleh debt collector, atau dikenal dengan sebutan ‘mata elang’, terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (04/11/2025) sore. Dua orang debt collector langsung diamankan polisi Polsek Regol, yang segera datang ke lokasi kejadian.

Tindakan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan, memicu kemarahan sesama rekan pengemudi ojol, dengan mendatangi kantor leasing. Mereka memprotes tindakan yang dilakukan oknum debt collector dengan merampas kendaraan di jalan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengonfirmasi, pihaknya langsung merespons kejadian tersebut. Dua orang debt collector telah diamankan dan diproses, sekaligus mengamankan kantor leasing yang didatangi para pengemudi ojol.

“Kami menerima dua laporan terkait kasus dugaan perampasan disertai penganiayaan yang terjadi Selasa. Kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, dan menangani permasalahan tersebut,” ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).

Budi memberikan peringatan keras kepada seluruh debt collector di wilayah Kota Bandung untuk menghormati hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Tindakan perampasan kendaraan di jalan, merupakan pelanggaran.

“Kami mengingatkan kepada semua debt collector di Kota Bandung, tidak diperbolehkan mengambil kendaraan di jalan. Harus mengikuti prosedur dan menghormati hukum,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, debt collector hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum. Memberi peringatan pertama, kedua sampai kemudian proses penarikan kendaraan.

“Ikuti prosedur, beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, baru mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan. Tapi, melakukan perampasan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan,” jelas Budi.

Budi memperingatkan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas para debt collector yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Pelaku akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika melanggar dan mengganggu Kamtibmas.

Budi menambahkan, kantor leasing yang didatangi para pengemudi ojol memiliki izin sah. Kantor leasing tetap bisa beroperasi, dan telah diingatkan terkait penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur.

Editor

Recent Posts

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…

18 menit ago

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

8 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

9 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

11 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

11 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

12 jam ago

This website uses cookies.