Berita

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Keenam tersangka berstatus pelajar tersebut, menjalankan tindakan anarkisnya dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan enam orang tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umun di kawasan Taman Sari Kota Bandung, pada Jum’at (01/05/2026) malam. Peran keenam tersangka berstatus pelajar, masing-masing berinisial MRN, MRA, RS, MFN, FAP, serta HIS, diungkap.

Menurut Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, pasca aksi rusuh sengaja memanfaatkan momen Hari Buruh, atau May Day, 01 Mei 2026, di kawasan Tamansari, Kota Bandung, keenam pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan tindakan anarkis.

Ade mengungkapkan, peran tersangka MRN, menyiapkan 20 paket bom molotov, helm, bendera, dan cairan bensin. Tersangka HIS berperan membeli botol kosong, merencanakan pembakaran, menyiapkan bensin, serta melakukan pelemparan terhadap sasaran pos polisi dan videotron.

“Peran empat tersangka lainnya, yakni berinisial MRA, RS MFN, dan FAP, melakukan upaya provokasi, melempar, merusak pos polisi hingga videotron,” ungkap Ade, dalam keterangannya, Minggu (03/04/2026).

Ade memastikan, keenam tersangka telah menjalani pemeriksaan urine, dan dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Para tersangka mengonsumsi obat-obatan jenis Tamadol sebelum beraksi.

“Benar, mereka (para tersangka) positif menggunakan obat-obatan terlarang hasil pemeriksaan urine. Jadi, selain dilakukan penegakan hukum oleh penyidik Ditreskrimum, mereka juga akan diproses Direktorat Rerserse Narkoba,” tegas Ade.

Keenam tersangka dijerat Pasal 308, dan/atau Pasal 309, dan/atau Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan pidana mengakibatkan kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan keamanan umum dan keselamatan bagi orang dan barang. Keenam tersangka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

8 menit ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

2 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

4 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

4 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

4 jam ago

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem…

5 jam ago

This website uses cookies.