Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Keenam tersangka berstatus pelajar tersebut, menjalankan tindakan anarkisnya dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan enam orang tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umun di kawasan Taman Sari Kota Bandung, pada Jum’at (01/05/2026) malam. Peran keenam tersangka berstatus pelajar, masing-masing berinisial MRN, MRA, RS, MFN, FAP, serta HIS, diungkap.
Menurut Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, pasca aksi rusuh sengaja memanfaatkan momen Hari Buruh, atau May Day, 01 Mei 2026, di kawasan Tamansari, Kota Bandung, keenam pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan tindakan anarkis.
Ade mengungkapkan, peran tersangka MRN, menyiapkan 20 paket bom molotov, helm, bendera, dan cairan bensin. Tersangka HIS berperan membeli botol kosong, merencanakan pembakaran, menyiapkan bensin, serta melakukan pelemparan terhadap sasaran pos polisi dan videotron.
“Peran empat tersangka lainnya, yakni berinisial MRA, RS MFN, dan FAP, melakukan upaya provokasi, melempar, merusak pos polisi hingga videotron,” ungkap Ade, dalam keterangannya, Minggu (03/04/2026).
Ade memastikan, keenam tersangka telah menjalani pemeriksaan urine, dan dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Para tersangka mengonsumsi obat-obatan jenis Tamadol sebelum beraksi.
“Benar, mereka (para tersangka) positif menggunakan obat-obatan terlarang hasil pemeriksaan urine. Jadi, selain dilakukan penegakan hukum oleh penyidik Ditreskrimum, mereka juga akan diproses Direktorat Rerserse Narkoba,” tegas Ade.
Keenam tersangka dijerat Pasal 308, dan/atau Pasal 309, dan/atau Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan pidana mengakibatkan kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan keamanan umum dan keselamatan bagi orang dan barang. Keenam tersangka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi penyelenggaraan…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR)…
SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa…
SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…
This website uses cookies.