Berita

Puluhan Pasangan Melakukan Perbuatan Asusila di Kos-kosan, Ini Kata Satpol PP Karawang

Sebanyak 24 pasangan mesum itu selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

SATUJABAR, KARAWANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjaring puluhan pasangan bukan suami isteri. Puluhan pasangan mesum ini diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan. Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

“Operasi pekat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai kos-kosan yang diduga digunakan menjadi tempat asusila,” kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, operasi juga digelar sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pencegahan Perilaku Menyimpang di wilayah Karawang. Operasi pekat yang digelar pada Jumat (23/5) malam hingga Sabtu dini hari ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam operasi tim gabungan ini, petugas menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah perkotaan yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan asusila oleh pasangan bukan suami isteri.

“Kos-kosan di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Barat dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timure jadi sasaran dalam operasi ini,” kata dia.

Disebutkan, kos-kosan yang didatangi ialah kos-kosan yang sesuai dengan pengaduan masyarakat sering dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.

Basuki mengatakan, setelah tim gabungan melakukan operasi pekat di sejumlah titik selama beberapa jam, didapati puluhan pasangan suami isteri yang diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan.

“Ada 24 pasangan yang terjaring. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan,” katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 24 pasangan itu selanjutnya diamankan dengan menggunakan mobil Satpol PP, dan dibawa ke kantor Satpol PP Karawang, jalan raya Ahmad Yani Karawang.

“Mereka (24 pasangan bukan suami isteri yang terjaring) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” kata Basuki.

Sebanyak 24 pasangan itu diamankan, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan sah saat diperiksa. Dia mengatakan, agar pemilik kos-kosan di Karawang bisa lebih selektif dalam menerima penyewa, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas yang disewakan. (yul)

Editor

Recent Posts

Dituduh Begal, 2 Pemuda di Bandung Dihajar Massa, 9 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernasib sial setelah dikeroyok massa karena…

5 jam ago

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudik belum kembali…

8 jam ago

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

9 jam ago

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…

10 jam ago

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…

11 jam ago

Destinasi Wisata Bandung: Kesana Kemari, Semuanya Asyik

SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…

12 jam ago

This website uses cookies.