Berita

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut.

SATUJABAR, BANDUNG – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku, siap berdamai dengan Pemprov Jawa Barat terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Meski menang di PTUN, tapi mereka mengaku masih terdapat proses hukum yang dapat ditempuh Pemprov Jabar.

“Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya, berdamai jalan yang terbaik,” ucap Hendri Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (20/4/2025).

Sedangkan pihak sekolah SMAN 1 Bandung menyebut biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan. Salah satunya banding menyikapi putusan majelis hakim PTUN yang memenangkan PLK.

“Biro hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum selanjutnya salah satunya banding,” ucap Tuti Kurniawati.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kamis (17/4/2025).

Mereka membatalkan sertifikat hak pakai lahan tersebut dan memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk mencabut dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perkumpulan Lyceum.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Bandung.

Majelis hakim menyatakan batal sertifikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut sertipikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi  membayar  biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Bandung berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. Sebab akan berdampak kepada operasional pengelolaan sekolah. Bahkan, Dedi Mulyadi Gubernur Jabar pun berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. (yul)

Editor

Recent Posts

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani…

4 jam ago

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus…

6 jam ago

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

7 jam ago

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di…

7 jam ago

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak…

7 jam ago

Hari Jadi Bogor ke-544, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman

SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk…

7 jam ago

This website uses cookies.