• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Editor
Minggu, 20 April 2025 - 07:28
Palu sidang pengadilan

Sidang pengadilan PK (Ilustrasi/pexels)

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut.

SATUJABAR, BANDUNG – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku, siap berdamai dengan Pemprov Jawa Barat terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Meski menang di PTUN, tapi mereka mengaku masih terdapat proses hukum yang dapat ditempuh Pemprov Jabar.

RelatedPosts

Bank Emas dan DSI, Perkuat Tata Kelola Kekayaan Negara

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia Digelar di Istora GBK

2 Pria di Cirebon Bawa Kabur Uang Rp.60 Juta dan Perhiasaan Milik Korban Kebakaran

“Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya, berdamai jalan yang terbaik,” ucap Hendri Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (20/4/2025).

Sedangkan pihak sekolah SMAN 1 Bandung menyebut biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan. Salah satunya banding menyikapi putusan majelis hakim PTUN yang memenangkan PLK.

“Biro hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum selanjutnya salah satunya banding,” ucap Tuti Kurniawati.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kamis (17/4/2025).

Mereka membatalkan sertifikat hak pakai lahan tersebut dan memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk mencabut dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perkumpulan Lyceum.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Bandung.

Majelis hakim menyatakan batal sertifikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut sertipikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi  membayar  biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Bandung berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. Sebab akan berdampak kepada operasional pengelolaan sekolah. Bahkan, Dedi Mulyadi Gubernur Jabar pun berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. (yul)

Tags: plkptuSengketa Tanahsmann 1 bandung

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto Bank Emas Indonesia adalah satu cara optimalisasi tata Kelola kekayaan negara.(Foto: Setneg)

Bank Emas dan DSI, Perkuat Tata Kelola Kekayaan Negara

Editor
14 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kekayaan alam dan komoditas strategis Indonesia dikelola secara optimal...

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2026 berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada 14–16 Agustus 2026.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia Digelar di Istora GBK

Editor
14 Agustus 2026

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2026 (14/8). Perhelatan ini berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada 14–16 Agustus...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Pria di Cirebon Bawa Kabur Uang Rp.60 Juta dan Perhiasaan Milik Korban Kebakaran

Editor
14 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Dua orang pria di Kota Cirebon, Jawa Barat, ditangkap setelah memanfaatkan musibah kebakaran dengan membawa...

Bencana banjir merendam ratusan unit rumah di wilayah Kab. Aceh Barat , Kamis (13/08). (BPBD Kabupaten Aceh Barat)

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB 14 Agustus 2026

Editor
14 Agustus 2026

JAKARTA– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan situasi dan penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia pada periode Kamis (13/08)...

KADI, Komisi Anti Dumping Indonesia

KADI Selidiki Antidumping Impor Produk Superabsorbent Polymers Asal Tiongkok

Editor
14 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia Jumat, (14/8) memulai penyelidikan antidumping untuk produk impor Superabsorbent Polymers (SAP)...

Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat (14/08/2026), untuk menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.(Foto: Bakom RI)

Target KDKMP Sebanyak 30.000 Unit Tahun 2026

Editor
14 Agustus 2026

Target KDKMP sebanyak 30.000 unit disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahun MPR 2026. SATUJABAR, JAKARTA -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung