Berita

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut.

SATUJABAR, BANDUNG – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku, siap berdamai dengan Pemprov Jawa Barat terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Meski menang di PTUN, tapi mereka mengaku masih terdapat proses hukum yang dapat ditempuh Pemprov Jabar.

“Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya, berdamai jalan yang terbaik,” ucap Hendri Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (20/4/2025).

Sedangkan pihak sekolah SMAN 1 Bandung menyebut biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan. Salah satunya banding menyikapi putusan majelis hakim PTUN yang memenangkan PLK.

“Biro hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum selanjutnya salah satunya banding,” ucap Tuti Kurniawati.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kamis (17/4/2025).

Mereka membatalkan sertifikat hak pakai lahan tersebut dan memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk mencabut dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perkumpulan Lyceum.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Bandung.

Majelis hakim menyatakan batal sertifikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut sertipikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi  membayar  biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Bandung berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. Sebab akan berdampak kepada operasional pengelolaan sekolah. Bahkan, Dedi Mulyadi Gubernur Jabar pun berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. (yul)

Editor

Recent Posts

Tragis! Bocah di Sukabumi Tewas Tertembak Senapan Angin Ayah Tiri

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernasib malang, menemui ajal di tangan ayah…

8 menit ago

GNI Update: Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia

SATUJABAR, SERANG - Google News Initiative (GNI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem jurnalisme berkualitas…

1 jam ago

Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

SATUJABAR, SERANG - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi…

2 jam ago

BPS Jabar: Ekonomi Jawa Barat Triwulan IV 2025 Tumbuh 5,85 Persen (YoY)

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat pada 5 Februari 2026 melansir data…

4 jam ago

BPS Jabar: Tingkat Pengangguran Terbuka di Jawa Barat 6,66 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat pada 5 Februari 2026 melansir data…

4 jam ago

Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia pada Januari 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi…

4 jam ago

This website uses cookies.