• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Daop 2 Bandung: Januari-Oktober 2024 Terjadi 18 Kecelakaan di Perlintasan KA, 8 Orang Meninggal

Editor
Sabtu, 09 November 2024 - 05:48
Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, tidak bosan mengingatkan masyarakat agar disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup. Peringatan tersebut setelah PT KAI Daop 2 Bandung, mencatat ada 18 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban 8 orang meninggal dunia, di jalur perlintasan KA, periode Januari hingga Oktober 2024.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang masih terjadi, menjadi perhatian serius PT Kereta Api (KAI). PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos pintu yang sudah ditutup.

RelatedPosts

Bank Emas dan DSI, Perkuat Tata Kelola Kekayaan Negara

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia Digelar di Istora GBK

2 Pria di Cirebon Bawa Kabur Uang Rp.60 Juta dan Perhiasaan Milik Korban Kebakaran

“Kami (PT KAI) mengajak, sekaligus mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu lalu-lintas, waspada, dan berhati-hati saat memasuki perlintasan sebidang jalur kereta api. Tidak memaksa menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Sabtu (09/11/2024).

Ayep mengatakan, ajakan sekaligus peringatan tersebut, setelah PT KAI, khususnya Daop 2 Bandung, mencatat masih terjadi kecelakaan di perlintasan yang mengakibatkan korban masyarakat pengguna jalan. Data kejadian kecelakaan kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang, terjadi 18 kejadian dengan jumlah korban 8 orang pengguna jalan meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Ayep menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengguna jalan wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Pengguna jalan, dalam hal ini pengendara wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengendara wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” jelas Ayep.

Mengenai prioritas di jalan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan, dan atau, Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, bahwa pada perlintasan sebidang, lalu-lintas, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas.

Ayep menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, alami kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.

“Pintu pelintasan kereta api, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugiannya lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” tegas Ayep.

Ayep menambahkan, pintu perlintasan kereta api juga merupakan alat bantu keamanan bagi pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal dan petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu  “STOP”, atau tanda berhenti, menjadi penanda utama untuk diperhatikan dan dipatuhi pengguna jalan.(chd)

Tags: KAIKecelakaan Kereta Api

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto Bank Emas Indonesia adalah satu cara optimalisasi tata Kelola kekayaan negara.(Foto: Setneg)

Bank Emas dan DSI, Perkuat Tata Kelola Kekayaan Negara

Editor
14 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kekayaan alam dan komoditas strategis Indonesia dikelola secara optimal...

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2026 berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada 14–16 Agustus 2026.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia Digelar di Istora GBK

Editor
14 Agustus 2026

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2026 (14/8). Perhelatan ini berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada 14–16 Agustus...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Pria di Cirebon Bawa Kabur Uang Rp.60 Juta dan Perhiasaan Milik Korban Kebakaran

Editor
14 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Dua orang pria di Kota Cirebon, Jawa Barat, ditangkap setelah memanfaatkan musibah kebakaran dengan membawa...

Bencana banjir merendam ratusan unit rumah di wilayah Kab. Aceh Barat , Kamis (13/08). (BPBD Kabupaten Aceh Barat)

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB 14 Agustus 2026

Editor
14 Agustus 2026

JAKARTA– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan situasi dan penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia pada periode Kamis (13/08)...

KADI, Komisi Anti Dumping Indonesia

KADI Selidiki Antidumping Impor Produk Superabsorbent Polymers Asal Tiongkok

Editor
14 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia Jumat, (14/8) memulai penyelidikan antidumping untuk produk impor Superabsorbent Polymers (SAP)...

Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat (14/08/2026), untuk menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.(Foto: Bakom RI)

Target KDKMP Sebanyak 30.000 Unit Tahun 2026

Editor
14 Agustus 2026

Target KDKMP sebanyak 30.000 unit disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahun MPR 2026. SATUJABAR, JAKARTA -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung