• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 29 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Daop 2 Bandung: Januari-Oktober 2024 Terjadi 18 Kecelakaan di Perlintasan KA, 8 Orang Meninggal

Editor
Sabtu, 09 November 2024 - 05:48
Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, tidak bosan mengingatkan masyarakat agar disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup. Peringatan tersebut setelah PT KAI Daop 2 Bandung, mencatat ada 18 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban 8 orang meninggal dunia, di jalur perlintasan KA, periode Januari hingga Oktober 2024.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang masih terjadi, menjadi perhatian serius PT Kereta Api (KAI). PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos pintu yang sudah ditutup.

RelatedPosts

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

“Kami (PT KAI) mengajak, sekaligus mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu lalu-lintas, waspada, dan berhati-hati saat memasuki perlintasan sebidang jalur kereta api. Tidak memaksa menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Sabtu (09/11/2024).

Ayep mengatakan, ajakan sekaligus peringatan tersebut, setelah PT KAI, khususnya Daop 2 Bandung, mencatat masih terjadi kecelakaan di perlintasan yang mengakibatkan korban masyarakat pengguna jalan. Data kejadian kecelakaan kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang, terjadi 18 kejadian dengan jumlah korban 8 orang pengguna jalan meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Ayep menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengguna jalan wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Pengguna jalan, dalam hal ini pengendara wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengendara wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” jelas Ayep.

Mengenai prioritas di jalan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan, dan atau, Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, bahwa pada perlintasan sebidang, lalu-lintas, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas.

Ayep menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, alami kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.

“Pintu pelintasan kereta api, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugiannya lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” tegas Ayep.

Ayep menambahkan, pintu perlintasan kereta api juga merupakan alat bantu keamanan bagi pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal dan petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu  “STOP”, atau tanda berhenti, menjadi penanda utama untuk diperhatikan dan dipatuhi pengguna jalan.(chd)

Tags: KAIKecelakaan Kereta Api

Related Posts

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan pers bersama Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi, di Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani perawatan dan pemulihan YT, wanita...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.660.000 per gram...

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional jenis bensin mencapai...

Puncak peringatan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk menyaksikan Helaran Pajajaran yang menjadi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.