• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Daop 2 Bandung: Januari-Oktober 2024 Terjadi 18 Kecelakaan di Perlintasan KA, 8 Orang Meninggal

Editor
Sabtu, 09 November 2024 - 05:48
Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, tidak bosan mengingatkan masyarakat agar disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup. Peringatan tersebut setelah PT KAI Daop 2 Bandung, mencatat ada 18 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban 8 orang meninggal dunia, di jalur perlintasan KA, periode Januari hingga Oktober 2024.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang masih terjadi, menjadi perhatian serius PT Kereta Api (KAI). PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos pintu yang sudah ditutup.

RelatedPosts

Psikologi Klinis, Kini Tersedia di Puskesmas Kota Bandung

Rusuh di Tamansari Bandung Saat May Day Libatkan 3 Kelompok, 13 Orang Jadi Tersangka

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Dikukuhkan

“Kami (PT KAI) mengajak, sekaligus mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu lalu-lintas, waspada, dan berhati-hati saat memasuki perlintasan sebidang jalur kereta api. Tidak memaksa menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Sabtu (09/11/2024).

Ayep mengatakan, ajakan sekaligus peringatan tersebut, setelah PT KAI, khususnya Daop 2 Bandung, mencatat masih terjadi kecelakaan di perlintasan yang mengakibatkan korban masyarakat pengguna jalan. Data kejadian kecelakaan kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang, terjadi 18 kejadian dengan jumlah korban 8 orang pengguna jalan meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Ayep menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengguna jalan wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Pengguna jalan, dalam hal ini pengendara wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengendara wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” jelas Ayep.

Mengenai prioritas di jalan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan, dan atau, Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, bahwa pada perlintasan sebidang, lalu-lintas, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas.

Ayep menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, alami kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.

“Pintu pelintasan kereta api, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugiannya lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” tegas Ayep.

Ayep menambahkan, pintu perlintasan kereta api juga merupakan alat bantu keamanan bagi pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal dan petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu  “STOP”, atau tanda berhenti, menjadi penanda utama untuk diperhatikan dan dipatuhi pengguna jalan.(chd)

Tags: KAIKecelakaan Kereta Api

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meluncurkan Pelayanan Psikologi Klinis di 12 UPTD Puskesmas Kota Bandung, Selasa 12 Mei 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Psikologi Klinis, Kini Tersedia di Puskesmas Kota Bandung

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Psikologi Klinis, kini tersedia di Puskemas Kota Bandung sebagai bentuk optimalisasi layanan bagi warga Kota Bandung. Saat...

Salah satu fasilitas umum videotron yang dirusak dan dibakar massa anarkis di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan Hari Buruh, atau May Day 2026.(Foto:Istimewa).

Rusuh di Tamansari Bandung Saat May Day Libatkan 3 Kelompok, 13 Orang Jadi Tersangka

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap aksi rusuh di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan saat peringatan Hari Buruh Internasional, atau May...

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026.(Foto: Humas Kemenag)

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Dikukuhkan

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 dikukuhkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menurut Menag, pengukuhan ini...

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Ayah Sekap 3 Anak di Bandung, Diselamatkan Polisi Sebelum Dibakar

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Tiga orang anak berhasil diselamatkan polisi dari aksi penyekapan ayah kandungnya di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang melarikan...

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum, usai pamit untuk nonton bareng (nobar)...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tarif PNBP mineral ditunda.(Foto: Humas ESDM)

Tarif PNBP Mineral Ditunda

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Tarif PNBP mineral atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.