• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Proses Akad Nikah Terbaru: Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Penuhi Syarat Ini…

Editor
Minggu, 05 Januari 2025 - 08:32
akad nikah kawin

Ilustrasi perkawinan. (foto: istimewa)

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kebijakam baru soal nikah. Bila selama ini, proses akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka sekarang ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

Kebijakan baru soal akad dan pencatatan nikah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Dalam aturan barunya, akad nikah yang dibarengi dengan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau diluar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” itulah bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN) “Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru itu, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu: 1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dan 2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (yul)

Tags: akad nikahaturan baru nikahKemenagKUANikah

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.888.000 per gram sebelum...

Image: Diskominfo Kuningan

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Editor
16 April 2026

Cara pelaku beroperasi dengan menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat keberangkatan haji. Mereka sering kali menyaru sebagai petugas...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin (kiri paling ujung) beserta jajaran, melakukan kunjungan kerja strategis ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Gedung Mina Bahari 2 KKP, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Humas Pemkab Garut)

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

Editor
16 April 2026

KKP mendukung penuh inisiatif Pemkab Garut sebab wilayah Garut selatan memiliki potensi perikanan tangkap yang sangat luar biasa namun memerlukan...

(Foto: Istimewa)

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

Editor
16 April 2026

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan Peluncuran BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) dan CEO Fransiskus Johny Sugiarto.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Editor
16 April 2026

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan dari Garudafood mencapai 1.000 hektare....

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.(Foto: Humas Kemenhut)

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Editor
15 April 2026

Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.