• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Proses Akad Nikah Terbaru: Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Penuhi Syarat Ini…

Editor
Minggu, 05 Januari 2025 - 08:32
akad nikah kawin

Ilustrasi perkawinan. (foto: istimewa)

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kebijakam baru soal nikah. Bila selama ini, proses akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka sekarang ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja.

Kebijakan baru soal akad dan pencatatan nikah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Dalam aturan barunya, akad nikah yang dibarengi dengan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau diluar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” itulah bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN) “Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru itu, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu: 1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dan 2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (yul)

Tags: akad nikahaturan baru nikahKemenagKUANikah

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.