• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

Editor
Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:10
Dua gadis, SA dan FN, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, karena mempromosikan situ judi online.(Foto:Istimewa).

Dua gadis, SA dan FN, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, karena mempromosikan situ judi online.(Foto:Istimewa).

SATUJABAE, SUKABUMI — Dua orang gadis asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terlibat mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Kedua gadis tersebut menerima tawaran endorse dari admin situs judi online dengan mendapat bayaran satu juta per bulan.

Kedua gadis berinisial SP dan FN, berusia 18 tahun tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Penangkapan kedua gadis asal Sukabumi tersebut, setelah teridentifikasi hasil patroli siber, atau monitoring digital Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim, mempromosikan situs judi online

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kegiatan kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui snap akun Instagramnya, sudah berlangsung lima bulan. Promosi dilakukan dua kali sehari dengan materi iklan diterimanya setiap malam dari admin situs judi online.

“Kedua tersangka berkegiatan mempromosikan situs judi online sudah berlangsung lima bulan. Materi iklan diterima setiap malam, lalu diunggahnya sehari dua kali dan diaporkan ke admin (situs judi online) sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Samian, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Samian mengungkapkan, kedua tersangka menerima tawaran endorse situs judi online setelah dijanjikan imbalan. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan bayaran satu juta setiap bulan, yang ditransfer admin melalui e-money.

Penyidik menyita barang bukti telepon selular yang digunakan saat mempromosikan situs judi online. Selain itu, tangkapan layar aktivitas mempromosikan situs judi online dari akun Instagram kedua tersangka, dan print-out situs judi online dengan nama Dragstoreside dan Indosultan88.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, atau denda hingga Rp10 miliar.

Samian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima endorse atau tawaran iklan dijanjikan imbalan, yang berpotensi melanggar hukum. Terlibat langsung, atau turut menyebarluaskan, maka jeratan pidana dengan hukuman kurungan penjara, menanti.(chd).

Tags: judi onlinepromosisukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.